7 Penyerang Kantor LBH Jakarta Resmi Tersangka

7 Penyerang Kantor LBH Jakarta Resmi Tersangka

JAKARTA-Polda Metro Jaya menetapkan 7 tersangka dalam penyerangan kantor LBH Jakarta. Ketujuh tersangka itu berasal dari berbagai profesi, ada karyawan, sopir, dan ada juga pengangguran. “Setelah kita lakukan pemeriksaan, 7 orang dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Argo menambahkan, ketujuh pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pravokator. “Mereka tidak mengindahkan UUD unjuk rasa, juga kewenangan kepolisian untuk bubar tidak diindahkan,” tegas Argo. Polisi akan menjerat para tersangka pasal 216 dan 218 ancamannya 4 bulan penjara. Selain menetapkan tersangka, polisi juga masih menjaga ketat Kantor LBH Jakarta. Kapolda Metro Jaya Idham Aziz mengatakan, pihaknya bakal mengerahkan personil untuk mengamankan kantor LBHI terkait beredarnya isu ada kegiatan PKI atau komunis di kantor tersebut. “Saya mengambil kebijakan untuk tetap melakukan penjagaan di kantor LBH ini dengan kekuatan kurang lebih 1.300 personil juga dibantu dengan teman-teman TNI,” kata Idham Aziz di depan Kantor LBH, Jakarta Pusat. Tidak hanya itu, Idham juga memerintahkan kepada Kapolres Jakarta Pusat dan Polsek Menteng agar saat ini berkantor dilawasan kantor LBH. “Melihat dinamika di lapangan nanti setiap harinya Kapolres Jakpus saya perintahkan untuk selalu berkantor di sini bersama kapolsek menteng,” terangnya. Selain itu, lanjut Idham, pihaknya juga bakal melakukan penyidikan terhadap penyebar broadcast penyebar isu hoax terkait adanya kegiatan PKI di kantor LBH tersebut. “Lagi kita lidik, lagi kita lakukan penyelidikan secara stimultan sudah bentuk tim, nanti perkembangnya akan kami sampaikan kemudian,” tegas Idham. (fir/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: