Direktur Mustaqbal Ingin Bebas Biar Tuntaskan Masalah Jamaah

Direktur Mustaqbal Ingin Bebas Biar Tuntaskan Masalah Jamaah

CIREBON- Proses hukum atas Direktur PT Mustaqbal Prima Wisata Ila Lailah Fadillah atau ILF (43) justru akan menghambat proses penyelesaian masalah dengan jamaah yang gagal berangkat. Jika diberi kesempatan lewat penangguhan penahanan, maka sang direktur akan berupaya memberangkatkan jamaah yang sampai saat ini belum ke Tanah Suci. Hal ini disampaikan kuasa hukum Ila Lailah Fadillah, Agus Prayoga SH. “Kalau diberikan kesempatan, PT Mustaqbal akan mencoba untuk menyelesaikan masalah ini. Dan saya yakin para korban tidak bermaksud menjebloskan Ibu Ila ke penjara,” kata Agus saat dikonfirmasi Radar. Agus mengatakan para jamaah yang gagal berangkat tak hanya dua pasangan suami istri yang melapor ke pihak  kepolisian, namun terdapat belasan jamaah lain yang juga tertunda. Jamaah gagal berangkat, sambung Agus, terjadi karena perusahaan sedang dalam kondisi bangkrut. Namun dia yakin pimpinan Mustaqbal bertanggung jawab dan berusaha untuk memberangkatkan jamaah yang tertunda. “Ibu Haji Ila itu memang sedang berupaya mencari solusi untuk memberangkatkan para jamaah yang tertunda. Akan tetapi karena terdapat beberapa jamaah yang tidak sabar, sehingga kasus ini berlanjut ke ranah hukum,” ulas Agus. Bentuk keseriusan, lanjut Agus, mobil milik kliennya diberikan kepada para jamaah sebagai jaminan. Bahkan ada juga uang jamaah yang dicicil. “Makanya kami minta diberikan kesempatan menyelesaikan masalah ini. Ibu Ilah juga meminta maaf, meminta diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses permasalahan ini. Karena jika ditahan, akan memperlambat proses penyelesaian masalah,” ucap Agus. Pada kesempatan wawancara, Agus menyesalkan sikap kepolisian yang membuat pernyataan bahwa Ila ditangkap. “Saya sebagai kuasa hukumnya keberatan. Klien saya ini bukan ditangkap, datang sendiri untuk memenuhi panggilan polisi guna penyelesaian proses pertangungjawaban. Beliau meminta waktu, tapi karena tidak diperkenankan, langsung ditahan. Tidak pulang lagi ke rumahnya,” tandasnya. Sementara Kapolsek Seltim Kompol Suwitno mengatakan tersangka saat ini dititipkan di Rutan Klas 1 Cirebon. Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan. “Kita tetap lanjutkan proses penyelidikan. Sejauh ini belum ada korban lain yang melapor lagi,” kata Suwitno. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: