Kemenristek Dikti Revitalisasi Politeknik Melalui RPL

Kemenristek Dikti Revitalisasi Politeknik Melalui RPL

JAKARTA - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek & Dikti) secara konsisten merevitalisasi 12 Politekni Negeri pada 2017 ini. Revitalisasi dalam rangka meningkatkan relevansi pendidikan Politeknik dengan kebutuhan industri pengguna lulusannya. Adapun program Revitalisasi tersebut melibatkan langsung sektor industri. Program ini sekaligus sebagai upaya memperbaiki kualitas lulusan politeknik. Untuk diketahui, kesepakatan kerjasama antara Politeknik yang direvitalisasi dengan mitra industrinya telah ditandatangani di depan Menristek Dikti pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenristekdikti 2017 di Jogjakarta, 30 Januari 2017 lalu. Menristek Dikti Mohamad Nasir mengatakan, kerjasama antara politeknik dengan industri dilaksanakan dalam berbagai stategi, mulai dari sinergi dalam penyusunan kurikulum, pemberian pelatihan dari industri kepada dosen-dosen politeknik, pembangunan teaching factory di Politeknik, pemagangan mahasiswa Politeknik di mitra industri, hingga kebijakan pemenuhan kebutuhan dosen Politeknik yang komposisinya 50 persen berasal dari sektor industri dan 50 persen dari perguruan tinggi. \"Untuk strategi yang terakhir, untuk memenuhi kualifikasi profesi dosen dengan pendidikan setara S-2, maka para ahli profesional dari kalangan industri dapat menggunakan mekanismie Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL),\" katanya kepada wartawan di Gedung Kemenristek Dikti Jakarta, Rabu (20/09/2017). Nasir mengungkapkan, RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 3 KKNI atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor). RPL merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang mengakui capaian pembelajaran hasil pendidikan formal, nonformal, informal, dan atau pengalaman bekerja yang dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal hingga memperoleh ijazah, atau dijadikan sebagai bukti untuk penyetaraan terhadap level KKNI tertentu. \"Rekognisi Pembelajaran Lampau tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 26 Tahun 2016,\" ungkapnya. Lebih lanjut Nasir memaparkan, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu dengan cara merekognisi pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja pada bidang yang sangat khusus atau langka dan dibutuhkan oleh negara seperti dosen, instruktur, guru, tenaga kesehatan dan profesi tertentu lainnya yang sangat spesifik. \"Banyak keuntungan yang didapat dari pengakuan capaian pembelajaran lampau ini,\" jelasnya. Ia, menambahkan, dalam rangka memberikan layanan publik yang akuntabel dan transparan, Kemenristekdikti menyiapkan sistem pelayanan RPL secara on line melalui rpl.ristekdikti.go.id. Sistem ini bertujuan untuk memfasilitasi upaya peningkatan keterjangkauan, kesetaraan, dan keterjaminan akses program RPL. RPL akan menjadi salah satu solusi bagi Perguruan Tinggi yang kekurangan dosen pada bidang tertentu dengan cara merekrut praktisi ahli yang belum mempunyai kualifikasi magister melalui RPL. \"Melalui proses RPL kecukupan dosen atau profesi lain seperti guru, tenaga kesehatan, dapat difasilitasi oleh negara dan para pemangku kepentingan,\" tegasnya. (yan/rcg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: