Razia Pil PCC Serentak ke Apotek, Justru Sita Banyak Obat Diduga Tak Berizin

Razia Pil PCC Serentak ke Apotek, Justru Sita Banyak Obat Diduga Tak Berizin

CIREBON- Heboh penyalahgunaan obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), Satnarkoba Polres Cirebon Kabupaten dan Polres Cirebon Kota mengadakan razia ke apotek-apotek di Cirebon. Razia ini juga bekerja sama dengan dinas kesehatan (dinkes). Di Kabupaten Cirebon, razia dipimpin Kasat Narkoba Polres Cirebon Kabupaten AKP Indra Sani. Satu per satu toko obat atau apotek di Kabupaten Cirebon zona tengah diperiksa tim gabungan. “Kita ingin memastikan bahwa di wilayah Kabupaten Cirebon tak beredar obatan-obatan terlarang, seperti halnya PCC yang diketahui sudah memakan banyak korban,” kata Indra Sani. Dari operasi ini, petugas menyita lebih dari 10 ribu butir obat yang diduga tidak memiliki izin edar. Obat-obat itu diamankan tersebut dari 4 apotek yang ada di Kecamatan Weru, Tengahtani, dan Kedawung. “Tak ditemukan satu pun butir obat PCC. Akan tetapi kita temukan puluhan ribu butir obat yang diduga tanpa izin edar. Masih kita coba selidiki,” tegas Indra Sani. Sementara Kepala Seksi Kefarmasian dan Alkes Dinkes Kabupaten Cirebon, Saniri mengatakan bahwa operasi kali ini menyasar peredaran dan pendistribusian obat PCC serta obat-obatan yang dijual tanpa izin dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Obat-obatan semacam itu, menurutnya yang membahayakan pemakainya. “Kita lakukan pencegahan peredaran PCC dan tramadol di Kabupaten Cirebon. Jangan sampai ada kejadian seperti yang terjadi di Kendari, Sulawesi Utara,” ujar Saniri. Namun demikian, sambung dia, dalam razia bersama Satnarkoba Polres Cirebon Kabupaten tersebut pihaknya tidak menemukan PCC. “Tapi kita mengamankan puluhan ribu obat-obatan seperti pil destron dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Kita juga tempel surat edaran kepada pemilik apotek agar tidak lagi menjual, mendistribusikan dan meracik obat-obat psikotropika,” tegas dia. Sementara itu, razia yang sama dilakukan Satnarkoba Polres Cirebon Kota. Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Cirebon, tim Satnarkoba mendatangi sejumlah apotek di Kota Cirebon. Dari sejumlah apotek yang didatangi, terdapat salah satu apotek yang diduga meracik obat-obatan tanpa resep dokter. Kegiatan itu dianggap melanggar aturan. “Obat yang diracik itu tanpa resep dan dijual berbentuk kapsul. Ini telah menyalahi aturan, bisa dikenakan pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Keamanan Terhadap Obat,” tandas Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Achmad Gunawan. Di Achmad Gunawan, obat-obatan racikan tanpa resep dokter bisa membahayakan para konsumen. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pengembangan guna mendata siapa yang bertanggungjawab dalam kegiatan meracik obat tersebut. “Kita juga mengimbau para pelaku usaha apotek agar tidak melakukan hal yang melanggar aturan kesehatan,” pesan kasat narkoba. (arn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: