Pencuri Kayu di Hutan Gununga Ciremai Masuk Bui

Pencuri Kayu di Hutan Gununga Ciremai Masuk Bui

Pencuri Kayu di Hutan Gununga Ciremai Masuk Bui   KUNINGAN- Anggota Polsek Pasawahan beserta petugas Polisi Kehutanan (Polhut) berhasil menangkap dua pelaku pencurian kayu di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Dua pelaku pembalakan liar tersebut berinisial MG (52) bersama NN (40) ditangkap petugas saat mengangkut gelondongan kayu sonokeling hasil penebangan di kawasan hutan lindung Blok Cileutik, Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan pada hari Selasa sore (19/9) lalu. Dari penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 18 potong batang kayu sonokeling, satu buah mesin senso dan satu unit mobil truk benopol E 8325 AQ yang siap mengangkut. Kapolsek Pasawahan Iptu Nuryana menerangkan berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari pihak TNGC terdapat empat pohon sonokeling yang sudah ditebang dan dipotong menjadi 18 batang dengan kerugian sekitar Rp60 juta. Atas perbuatan tersebut, keduanya digelandang petugas ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. \"Petugas gabungan Polsek Pasawahan dan Polhut menangkap kedua pelaku yang tengah mengangkut kayu-kayu tersebut ke dalam truk. Dari hasil penelusuran di tempat kejadian, kami menemukan ada empat tunggul pohon sonokeling yang baru dipotong,\" kata Nuryana. Namun Nuryana belum dapat memberikan keterangan banyak terkait peran dua tersangka dalam kasus illegal logging tersebut termasuk rencana kayu-kayu tersebut akan dikemanakan. \"Pelaku berikut barang bukti telah kami limpahkan ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk lebih jelas nanti ada keterangan resmi dari Polres,\" ujar Nuryana. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan c dan atau pasal 84 Ayat (1) undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: