Pengusaha Dukung Larangan Ekspor Bahan Baku Rotan
JAKARTA – Pengusaha mebel yang tergabung dalam Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) mendukung kebijakan pemerintah soal larang ekspor bahan baku rotan. Tidak hanya itu, mereka bahkan meminta kebijakan tersebut dipertahankan. Pasalnya, jika ekspor dibuka, pengusaha mebel takut industri rotan dalam negeri mati karena kesulitan mendapatkan bahan baku. Ketua HIMKI Soenoto mengatakan, saat ini bahan baku rotan sangat sulit didapatkan. Disebutkan, dari sekitar 40-60 ribu ton kebutuhan bahan baku rotan di dalam negeri, saat ini yang tersedia hanya 30 persennya saja Ia menduga, jika 70 persennya hilang dan diekspor secara ilegal ke negara lain. “Ini langka karena ekspor ilegal, karena tidak mungkin dulu mudah mendapatkan rotan, kok tiba-tiba hilang,” katanya. Soenoto mengungkapkan, sejak 5 tahun terakhir Singapura tercatat sebagai eksportir nomor satu untuk bahan baku rotan. Padahal, negara tersebut tidak memiliki wilayah hutan yang mampu memproduksi bahan baku rotan. “Kita memiliki banyak jalan tikus untuk ekspor ilegal seperti Entikong, yang paling besar jalan tikus ke Singapura. Mereka nggak punya hutan kok bisa ekspor rotan, kecuali kalau rakyat Singapura disuruh menanam rotan semua,” katanya. Oleh sebab itu, HIMKI meminta pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap kelangkaan bahan baku rotan. Sebab jika tidak, industri kerajinan dalam negeri akan semakin sulit untuk terus berproduksi. “Kami meminta pemerintah untuk melakukan investigasi mencari penyebab. Kami minta dengarkan suara kami, yang merupakan orang-orang yang bergerak di hilir, yang ciptakan added value,” tandas dia. Wakil Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur menilai, rotan yang diekspor Singapura merupakan rotan ilegal yang berasal dari Indonesia. “Artinya, ketika kebijakan larangan ekspor rotan bahan baku diberlakukan, penyelundupan rotan terus terjadi,” kata Sobur. Menurutnya, industri mebel dan kerajinan membutuhkan jaminan pasokan bahan baku dalam jangka panjang dan lestari. Untuk itu, HIMKI tetap mendukung diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang ketentuan ekspor rotan, di mana di dalamnya mengatur adanya larangan ekspor rotan dalam bentuk rotan mentah dan rotan setengah jadi. (rmol/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: