Praperadilan Wewenang Pengadilan
KESAMBI - Gugatan praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan, dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan. Praperadilan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) dengan menyebutkan alasannya. PN Kota Cirebon tidak mempermasalahkan pengajuan praperadilan untuk SP3 kasus Pemuda. Panitera Muda Pidana PN Kota Cirebon, Ahmad Baedowi SH menerangkan, proses praperadilan diajukan oleh pihak-pihak yang telah diterangkan dalam KUHAP. Jika terkait permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, praperadilan bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua PN dengan menyebutkan alasan. Baedowi menyebutkan, Pasal 80 KUHAP menjelaskan permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan, dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan, kepada ketua PN dengan menyebutkan alasan. “Itu aturannya. Silakan ajukan permohonan praperadilan dengan alasannya. Setelah itu daftarkan ke PN,” ujarnya kepada Radar, Senin (19/11). PN akan memproses dengan memberikan nomor dan melakukan penunjukkan majelis hakimnya. Baedowi memberikan catatan, praperadilan adalah kewenangan pengadilan yang bisa diajukan oleh pihak-pihak tersebut. “Kalau mahasiswa atau masyarakat itu merasa memiliki kepentingan, silakan,” ujarnya seraya menyebutkan praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk Ketua PN. Hakim Tunggal itu dibantu seorang panitera. Permohonan praperadilan harus diputus terhitung mulai permohonan itu diperiksa hingga tujuh hari kemudian. Pemohon dapat mencabut permohonan sebelum PN menjatuhkan putusan. “Itupun, jika disetujui termohon. Baru PN bisa mencabut,” tutur Baedowi. Selain itu, jika perkara sudah mulai diperiksa PN, sementara pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permohonan tersebut gugur. Hal itu dituangkan dalam bentuk penetapan. Pengamat hukum pidana, Agus Prayoga SH menyatakan, dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP menyebutkan, praperadilan wewenang PN untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan. Agus menyebutkan yang dapat mengajukan praperadilan dalam kasus SP3 proyek Pemuda itu adalah penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan. “Pihak ketiga yang berkepentingan, misalnya saksi korban,” terangnya. Agus menambahkan, upaya hukum terhadap putusan praperadilan, tidak dapat dimintakan banding. Kecuali putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan, bisa diajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT), selanjutnya dapat memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan tersebut. Di mana, putusan PT menjadi putusan tingkat akhir. “Terhadap putusan praperadilan, tidak ada upaya hukum kasasi. Banding itu menjadi yang terakhir dan final,” jelasnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: