Ketika Nikah Siri Jadi Komoditas Online, Rawan Eksploitasi Perempuan

Ketika Nikah Siri Jadi Komoditas Online, Rawan Eksploitasi Perempuan

Gara-gara memicu kontroversi, www.nikahsirri.com langsung diblokir Kemenkominfo setelah beberapa hari diluncurkan. Sebelum diblokir, pemilik Aris Wahyudi sangat yakin dirinya tidak melanggar hukum. *** SAAT ditemui di kediamannya di Komplek Angkasa Puri, Bekasi Sabtu (23/9), pendiri www.nikahsirri.com Aris Wahyudi baru saja berbelanja di sebuah minimarket sekitar rumahnya. Dia terlihat begitu terbuka menuturkan gagasannya membuat layanan nikah siri dan lelang keperawanan/perjaka. Dia mengakui bahwa namanya saja nikah siri, tetapi pada praktiknya adalah kawin kontrak. ’’Tadi pagi ada jajaran Polres Bekasi ke rumah saya. Cuma koordinasi saja, tidak ada perintah untuk menghentikan program ini,’’ tuturnya. Pria kelahiran Cilacap, 12 Mei 1968 itu menerangkan bahwa yang dia lakukan adalah ’’mengonlinekan’’ praktik kawin kontrak yang selama ini terjadi di kawasan puncak Bogor. ’’Yang di puncak dibiarkan, saya kok dikecam,’’ tegasnya. Jika pemerintah fair, tidak hanya layanan di www.nikahsirri.com yang dikecam. Tetapi juga praktik kawin kontrak di puncak Bogor juga dibersihkan. Dia bahkan mengatakan, layanan online yang dia buka lebih memberikan jaminan untuk pihak yang akan dinikahi secara siri atau kontrak. Sebab melalui sistem online, si perempuan bisa melihat berapa uang mahar yang ditawarkan oleh calon suami. Sedangkan dalam praktik nikah kontrak di puncak Bogor, pihak perempuan tidak memiliki pilihan. ’’Diberi mahar Rp 1 juta untuk jadi istri selama dua bulan, tidak bisa menolak,’’ ungkapnya. Aris menjelaskan, meskipun belum dibuka, layanan nikahsirri yang dia buat mendapatkan respons besar. Hingga kemarin, ada 300 lebih orang yang melamar menjadi mitra dan klien. Mitra adalah pihak yang bersedia dinikahi secara siri atau yang siap melelang keperawanan/keperjakaannya. Sementara klien adalah orang yang siap membayar mahar untuk proses nikah siri maupun lelang keperawanan. Dia menuturkan, program ini cocok untuk sejumlah kalangan. Namun tidak diperuntukkan bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun. Di antara sasarannya adalah para mahasiswi yang kesulitan uang kuliah. Menurut dia, ketimbang keperawanannya direnggut sama pacar yang tidak jelas statusnya, mending dilelang dan dinikahkan sesuai ketentuan agama Islam. ’’Kami siapkan tokoh agama dan saksinya,’’ jelasnya. Aris benar-benar menjaga privasi. Dia tidak bersedia membuka identitas maupun kontak orang-orang yang menjadi mitra maupun klien. Menurut taksirannya, lapisan masyarakat tertentu bakal rela keluar uang puluhan bahkan ratusan juta untuk bisa menikah dengan perawan atau perjaka. Kepala Prodi Hukum Pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Nurul Irfan mengatakan, pengelola www.nikahsirri.com jangan mengait-kaitkan dengan praktik kawin kontrak di puncak Bogor. Dia menuturkan, nikah siri di puncak Bogor itu merupakan legalisasi perzinahan. ’’Jelas bagi kelompok non syiah, apa pun namanya kawin kontrak bagian dari yang dilarang agama,’’ tandasnya. Menurut dia, kawin kontrak itu jelas praktik eksploitasi perempuan. Kemudian perempuan yang bersedia nikah kontrak maupun lelang keperawanan, bukan perempuan yang mulia. Dia menjelaskan dalam firman-Nya Allah berpesan kurang lebih, nikah itu adalah sebuah ikatan yang sangat kuat. Tidak semata orientasi seksualitas semata. Sehingga, Nurul berkesimpulan layanan www.nikahsirri.com itu merusak citra dan kesakralan nikah. ’’Kalau mau jangan pakai istilah nikah,’’ tuturnya. Terkait masih masih maraknya praktik nikah kontrak di puncak Bogor, Nurul mengakui bahwa penegakan dan aturan hukum perkawinan masih lemah. Dia menjelaskan, pernikahan di luar pencatatan oleh pemerintah, bukan masuk ranah pidana. Sementara itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengecam keberadaan situs website nikahsirri.com. Khofifah menganggap situs nikahsirri.com berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama. \"Nikah siri kok dijadikan komoditas. Apalagi di dalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online,\" ungkap Khofifah. Menurut Khofifah, nikah siri jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yaitu UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang itu disebutkan, bahwa setiap perkawinan harus dicatat negara. Selain itu, dalam nikah siri, Khofifah melihat adanya potensi perbuatan-perbuatan melawan hukum seperti melegalkan perzinahan. Nikah siri, lanjut Khofifah, meletakkan perempuan dalam posisi yang sangat lemah. \"Perempuan yang dinikahi secara siri rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual,\" beber Khofifah. \"Menikah bukan untuk mencari keuntungan, apalagi di situs tersebut ditulis bahwa nikah siri dan lelang keperawanan adalah dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan. Nikah untuk mencari ketenangan dan ketenteraman,\" imbuhnya Khofifah. Oleh karena itu, Khofifah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menindak tegas pemilik situs tersebut setelah mendengar hasil investigasi Polri. Khofifah berharap Menkominfo segera memblokir situs nikahsirri.com dan aplikasi android yang bisa diunduh secara gratis di google play store. (wan/lyn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: