Soal Madrasah DTA, Harus Ada Keseriusan Pemerintah Daerah

Soal Madrasah DTA, Harus Ada Keseriusan Pemerintah Daerah

CIREBON – Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon meminta agar APBD Perubahan 2017 bisa memprioritaskan bantuan untuk operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) . Hal itu sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2009 tentang Madrasah DTA. Anggota Fraksi PKB Pandi mengatakan, saat ini madrasah DTA kondisinya memprihatinkan. Selain mayoritas kegiatan belajarnya numpang juga honorarium untuk pengajar jauh dari layak, hanya sebesar Rp 150 ribu-Rp 300 ribu. Apalagi, kata Pandi, selama ini dari data yang masuk ke Fraksi PKB ada lebih dari 990 madrasah DTA sebagai respons atas kebijakan pemerintah Kabupaten Cirebon. Kebijakan itu menekankan pendidikan moral dan keagamaan untuk siswa sekolah dasar sebagaimana yang diinginkan peraturan daerah tersebut. “Artinya, butuh keseriusan pemerintah daerah untuk andil memberikan bantuan untuk oprasional DTA,” ujar Pandi kepada Radar Cirebon, kemarin (24/9). Menurut Pandi, hadirnya perda tersebut yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon No 17 tahun 2011 itu jelas mengisyaratkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk membantu operasional pendidikan madrasah DTA. Akan tetapi, realitasnya dari tahun ke tahun jauh dari keinginan. Kalaupun ada bantuan, hanya diberikan kepada sebagian kecil madrasah DTA. Itu pun tanpa skala prioritas. Padahal output yang dihasilkan dari pendidikan madrasah DTA sangat besar dalam rangka membangun karakter anak bangsa yang berakhlaqul karimah. “Pengetahuan yang diajarkan sekolah umum tidak akan memberikan nilai lebih, jika tidak dibekali dengan akhlak yang baik. Oleh karena itu, Fraksi PKB meminta agar anggaran untuk bantuan sosial diarahkan untuk memperbanyak bantuan operasional madrasah DTA,” imbuhnya. Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Muntakobul Fuad mengatakan, sudah sejak lama memperjuangkan nasib madrasah. Saat produk hukum sudah terwujud berupa perda mengenai wajib belajar DTA. “Perda itu sudah disahkan sejak lama, tapi ya memang belum dijalankan secara maksimal. Guru DTA kesejahteraannya kurang, kesadaran orang tua menyekolahkan anaknya ke DTA masih kurang sampai eksekutif juga berdalih tidak ada anggaran untuk mengurusi madrasah,” kata Mantan Kasubag TU Kementerian Agama Kabupaten Cirebon itu. Menurutnya, jika pemerintah benar-benar ingin memperkuat anak dan mempertahankan DTA harusnya bisa merealisasikan perda tersebut, sebab wajib belajar DTA sangat penting. Hal ini untuk membekali anak cucu kaitan dengan akidahnya sehingga tidak terpengaruh oleh perkembangan zaman. “Jadi mutlak mestinya DTA diperhatikan semua pihak tidak terkecuali pemerintah daerah, jangan punya pandangan madrasah milik Kementerian Agama,” tandas pria yang akrab disapa Kang Fuad itu. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: