Kenaikan Anggaran Disdik Kabupaten Cirebon Fantastis

Kenaikan Anggaran Disdik Kabupaten Cirebon Fantastis

CIREBON - Alokasi Pendapatan Daerah pada Perubahan 2017 Kabupaten Cirebon, naik Rp 3,5 triliun dari sebelumnya Rp 3,06 triliun. Kenaikan itu, disepakati melalui rapat paripurna persetujuan APBD Perubahan 2017, di Gedung DPRD, Senin (25/9). Kenaikan itu berimbas pada alokasi anggaran di puluhan SKPD di Kabupaten Cirebon. Kenaikan tertinggi ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dari sebelumnya Rp 201 miliar menjadi Rp 307 miliar. Selanjutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dari sebelumnya Rp 37,5 miliar menjadi Rp 284,9 miliar. Di urutan ke tiga adalah Dinas Kesehatan dari sebelumnya Rp 147 miliar menjadi Rp 262 miliar. Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon, Zaenal Arifin Waud mengatakan, kenaikan yang paling fantastis itu pada Dinas Pendidikan. Tinggal bagaimana menggunakan anggaran tersebut sebaik-baiknya. Artinya, jangan sampai anggaran besar, namun penyerapan rendah. Di samping itu, penggunaannya pun harus dilakukan sacara maksimal. \"Hal itu perlu dilakukan, agar kualitas dan mutu pendidikan pun lebih baik. Termasuk penyediaan sarana dan prasarana supaya siswa lebih nyaman belajar tanpa ada kendala,\" ucapnya. Zaenal menyampaikan, sebetulnya dari total pendapatan daerah itu, Pendapatan Asli daerah (PAD) hanya Rp 481 miliar. Namun, setelah pembahasan menjadi Rp 736 miliar. Dia menjelaskan, untuk jumlah belanja daerah sebelum perubahan Rp 3,1 triliun dan setelah pembahasan naik menjadi Rp 3,8 triliun. Dari total tersebut, untuk belanja tidak langsung yang sebelumnya dianggarkan Rp 2 triliun, naik menjadi Rp 2,1 triliun. “Ironisnya, dari belanja tidak langsung, belanja pegawai naik jadi Rp 1,5 triliun dari sebelumnya Rp 1,4 triliun. Sementara, belanja hibah mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 72 miliar menjadi Rp31 miliar. Ini menunjukkan penyerapan anggaran sangat rendah,” ujar Zaenal. Selain itu, untuk belanja bantuan sosial sebelumnya Rp 2,2 miliar naik menjadi Rp 2,27 miliar. Lebih lanjut dia menyampaikan, untuk belanja langsung yang sebelumnya dianggarkan Rp 1,09 triliun naik menjadi Rp 1,733 triliun. “Dari semua penjelasan tadi, maka dapat disimpulkan struktur anggaran dalam APBD Perubahan 2017 belum dikatakan ideal karena antara jumlah pendapatan dan belanja daerah masih mengandalkan pendapatan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” terangnya. Dengan demikian, kata Zaenal, rasio antara belanja tidak langsung (TL) dan belanja langsung (BL) masih 60 persen, 40 persen. Oleh karena itu, pihaknya memberikan saran kepada pemerintah daerah agar kemandirian dalam otonomi daerah sebagai realiasi UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. “Hal ini menjadi perhatian kita bersama, sehingga ke depan secara bertahap mampu merasionalisasi antara pendapatan asli daerah dan pendapatan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” paparnya. Satu hal yang menjadi perhatian DPRD, tambah Zaenal, saat ini pemerintah daerah sedang melaksanakan pembangunan sport center yang memerlukan pembiayaan sangat besar. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: