2 Kali Ikut Rapat, PT KAI Bantah Tak Mendukung Penataan Kawasan Kumuh
CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) III, menyangkal melakukan penolakan terhadap penataan permukiman kumuh yang beradiri di atas aset PT KAI. Manajer Humas PT KAI Daop III, Krisbiyantoro mengaku menyambut baik terkait rencana penataan oleh Pemerintah Kota Cirebon di kawasan Jl Lawanggada. \"Sebetulnya bukan kendala ya, tapi memang ini harus sinkron dan diselesaikan. Karena untuk penataan aset, PT KAI punya aturan sendiri,\" ujar, Kris, Senin (25/9). Dijelaskan Kris, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT KAI mempunyai tanggung jawab. Salah satunya untuk mendapatkan atau memperoleh pendapatan dan nilai tambah dari aset yang dimiliki. Sedangkan pemerintah daerah pun juga mempunyai tanggungjawab yang sama terhadap negara. \"Karena memang aset PT KAI sudah tercatat di neraca keuangan negara. Nah aset itu yang harus diberdayakan,\" katanya. Kris mengakui terkait penataan kawasan kumuh, PT KAI sudah komunikasi dengan pemerintah kota (pemkot). PT KAI tidak mempersulit rencana penataan, apalagi sampai diminta mengeluarkan surat penolakan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D). Sebaliknya, PT KAI menganggap momen penataan kawasan kumuh sangat bagus. \"Kami sudah dua kali diudang rapat. Kalau memang mau dijadikan kawasan tidak kumuh atau rencana fasilitas umum lainnya, kami menyambut baik. Penertiban pun akan berjalan bersama dan saling menguntungkan,” bebernya. Meski demikian, Kris tak menampik, dari sudut pandang lain ada masyarakat yang merasa dirugikan, tapi tujuannya semangat membangun. Terkait keberadaan permukiman di sekitar perlintasan kereta api, hal itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Padahal, sudah ada aturan terkait ruang manfaat jalur kereta api (rumaja) dan ruang milik jalur kereta api (rumija). \"Itu jelas yang ditempati warga sudah masuk ranah rumija. Harus steril, karena akan mengganggu rumaja dan perjalanan KA. Dalam hal ini kami pun perlu dukungan dari pemerintah daerah,\" tuturnya. Sebelumnya, Kepala BP4D, Arif Kurniawan ST mengungkapkan, pihaknya berencana melakukan penataan kawasan kumuh di Kecamatan Pekalipan. Dari tiga lokasi yang menjadi sasaran kegiatan, salah satunya di sekitar Jl Lawanggada. Dalam wawancara, Minggu (24/9), Arif menyebut PT KAI tidak mengizinkan ada pembangunan di atas lahannya. Padahal di sisi lain lokasi tersebut bagian dari kawasan kumuh yang harus ditata. “Dilematis. Di satu sisi PT KAI tidak mengizinkan lahannya ditempati warga, tapi di sisi lain lokasi itu masuk kawasan kumuh,” ujar Arif. Lantaran terbentur persoalan itu, Arif mengaku sudah meminta kepada PT KAI untuk memberikan surat secara tertulis mengenai penolakan adanya penataan dan tidak adanya izin membangun. Dengan begitu ada kebijakan lain untuk alokasi anggaran yang seharusnya bisa dimanfaatkan. “Kita minta ada keterangan itu, karena menjadi salah satu kendala pelaksanaan di lapangan,” tandasnya. Sementara itu, dalam salinan surat dari PT KAI memuat dua poin yang berisi persetujuan penataan. Pertama, PT KAI mendukung program Pemerintah Kota Cirebon dalam kegiatan Bantuan Dana Investasi National Slum Upgrading Program (BDI-NSUP) di Kelurahan Pekalipan dan Pulasaren. Kedua, setiap kegiatan dan pemanfaatan aset PT KAI harus memiliki ikatan hukum dengan PT KAI. Oleh karena itu, DInas PUPR diharapkan menyelesaikan aturan administrasi demi legalitas rencana pemanfaatan asep PT KAI. Surat tertanggal 25 September itu ditandatangani langsung oleh Manager Pengusahaan Aset PT KAI Daop III Ervan Suzanto dan ditembuskan kepada Deputy Vice President Daop III serta Manajer Penjagaan Aset Daop III. (mik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: