Ada 6 Kejanggalan di Balik Putusan Hakim Cepi Iskandar
JAKARTA-Status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan korupsi KTP elektronik kini gugur. Permohonan pria yang karib disapa Setnov itu dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Indonesia Corruption Watch tidak kaget dengan keputusan Cepi. Alasannya, hal itu didasari dari proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setnov yang banyak kejanggalan dilakukan Cepi. \"Sesuai perkiraan, praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto dikabulkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar,\" kata Peneliti Hukum ICW Lalola Easter dalam keterangan persnya, Sabtu (30/9). ICW mencatat ada enam kejanggalan proses yang dilakukan oleh hakim. Kejanggalan-kejanggalan tersebut adalah:
- Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan SN dalam korupsi KTP-El;
- Hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK;
- Hakim menolak eksepsi KPK;
- Hakim mengabaikan permohonan Intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara;
- Hakim bertanya kepada Ahli KPK tentang sifat adhoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan; dan
- Laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti Praperadilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: