Jangan Jual Barang Tanpa Kartu Garansi
CIREBON - Disperindagkop UMKM Kota Cirebon didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen dan perwakilan kepolisian, merazia sejumlah toko elektronik di Kota Cirebon, Senin (26/11). Tim gabungan menemukan sejumlah alat elektronik tanpa barang garansi. Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop UMKM Kota Cirebon, H Eddy Tohidi menerangkan, idealnya produk elektronik yang dijual dilengkapi kartu garansi, manual book atau petunjuk penggunaan dengan bahasa Indonesia, keterangan service centre dan sparepart, nama importir dan logo SNI. “Namun ada beberapa produk mesin cuci yang tidak ada kartu garansi. Nama importirnya juga tidak ada,\" ujarnya di sela razia. Ditemukan juga barang elektronik yang tidak memiliki logo SNI. Melihat kondisi seperti itu, Eddy meminta kepada pemilik toko untuk menarik barang tersebut dari peredaran. \"Karena jangan sampai nanti konsumen yang dirugikan,\" ujarnya. Dijelaskan, sesuai UU No 8 tahun 1999 keterangan service centre dan sparepart harus jelas. Maksudnya, apabila barang yang dibeli kemudian rusak, konsumen tidak bingung dan bisa segera mendapatkan perbaikan. \"Kalau tidak jelas service centre dan juga sparepart tidak ada, konsumen yang dirugikan,\" bebernya. Perwakilan LPKSM peduli konsumen, Tri Surya mengatakan, negara melindungi konsumen atas barang yang dibeli. \"Kalau konsumen membeli produk tapi tidak ada garansi, kemudian ditemukan rusak, sudah pasti tidak bisa diperbaiki, dan dalam hal ini konsumen sangat dirugikan,\" tegasnya. Penemuan barang yang tidak memenuhi standar tersebut, ditindaklanjuti dengan pemberian teguran pada pemilik toko. Diharapkan agar barang tersebut ditarik dan tidak dijual. (kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: