Cabuli Pasien, Dukun Palsu Ditangkap

Cabuli Pasien, Dukun Palsu Ditangkap

GEBANG- Seorang pria berinisial WS (39), warga Desa Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, bernasib apes. Bermaksud menjadi kaya serta banyak uang, dia justru ditipu oleh sang dukun. Parahnya lagi, anak gadis WS dengan insial KW berusia 16 tahun, juga menjadi korban pelecehan seksual oleh sang dukun. Pelaku yang mengaku sebagai dukun adalah Rohadi (46), warga Desa Rancawulu, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Peristiwa yang bermula pada bulan Oktober 2012. Ketika itu, WS mempunyai hutang yang cukup banyak. Karena ingin banyak uang dan kaya raya, dia pun nekat mencari seorang dukun. Korban pun menemui Rohadi, yang menurut cerita sebagian orang dapat menarik uang secara gaib. Saat bertemu, WS menceritakan keinginannya untuk cepat kaya. Lalu tersangka meminta agar Ws menyanggupi semua persyaratan, yakni harus menyediakan 230 helai rambut kemaluan wanita, serta menyediakan dua sendok cairan sperma wanita. WS yang sudah hilang akal sehatnya langsung menyanggupi permintaan sang dukun. Beberapa hari kemudian, WS kembali datang ke rumah tersangka dengan membawa  beberapa helai rambut kemaluan milik istrinya. Namun, syarat itu pun langsung ditolak oleh tersangka dengan alasan tidak sesuai dengan persyaratan. Kemudian sang dukun cabul itu membujuk WS untuk membawa putrinya ke rumah tersangka. Pada malam berikutnya, WS dengan membawa putrinya datang ke rumah tersangka. Ritual pun dilakukan tersangka dengan mengajak KW (putri WS) ke dalam kamar, untuk mencabut rambut kemaluan dan mengambil cairan sperma milik KW. Ritual itu dilakukannya berulang-ulang. Setelah selesai, korban dan bapaknya kembali pulang ke rumahnya. Tersangka berpesan agar tidak menceritakannya ke orang lain. Setelah ditunggu-tunggu, janji tersangka pun tidak terkabulkan. Merasa tertipu dan dicabuli, korban dan sang ayah mendatangi Mapolsek Gebang untuk melapor. Polisi dengan cepat menindaklanjuti laporan itu dengan menangkap tersangka untuk menjalani proses hukum. “Bapak korban datang ke saya minta supaya jadi kaya. Saya bawa uang dolar palsu, terus saya bilang kalau uang ini ditukar nanti dapat uang empat puluh lima juta. Sekarang saya nggak punya kemampuan ilmu apa-apa,” ujar tersangka. Sementara Kapolres Cirebon AKBP H Hero Henrianto Bachtiar SIK melalui Kapolsek Gebang AKP H Ribut Setiabudi kepada Radar membenarkan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi. “Tersangka akan dikenakan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 dan juga pasal 81 jo 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,“ ujar Ribut. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: