Kapolri Tegur Eks Penyidik KPK
JAKARTA- Kapolri Jenderal Timur Pradopo tidak berkenan dengan aksi bicara dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapolri pun telah menegur Kompol Hendy F. Kurniawan dan AKBP Yudhiawan. \"Yang jelas, itu di luar SOP (standard operating procedure). Kemudian sudah kita tegur karena tidak sesuai ketentuan bagaimana menyampaikan sesuatu atas nama institusi,\" ujar Timur setelah pelantikan empat Kapolda di Mabes Polri kemarin (28/11). Mundurnya sejumlah penyidik Polri dari KPK mendapat perhatian banyak pihak. Ketika diundang dalam rapat tertutup dengan Komisi III DPR, mereka mengeluarkan keluh kesah selama berada di KPK. Pada media, Hendy mengatakan bahwa Ketua KPK Abraham Samad kerap bertindak sesuka hati dan tidak menangani pemberantasan korupsi sesuai dengan SOP. Yudhi hanya menceritakan sedikit pengalamannya sebelum menjadi penyidik di KPK. Mereka berbicara sebagai mantan penyidik KPK. Hendy mengungkapkan, hal yang disampaikannya tidak bermaksud untuk melemahkan KPK, tetapi untuk mengkritik lembaga antikorupsi tersebut dan memperkuat pemberantasan korupsi. Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo telah menegur keduanya sesuai dengan ketentuan hukum disiplin di lembaga Polri. Kabareskrim Komjen Sutarman juga kaget. Dia mengaku tidak tahu bahwa eks penyidik KPK berbicara langsung kepada media massa. Dia tidak pernah mengizinkan mereka untuk berbicara langsung pada media. \"Kalau saya diminta (izin) pun, saya tidak kasih,\" ujar Sutarman. Menurut Sutarman, dalam institusi Polri, tidak semua personel dapat berbicara kepada media. Ini ditujukan untuk penyamaan persepsi dan keakuratan informasi yang disampaikan. Dia menyayangkan pernyataan mantan penyidik KPK tersebut. Sebab, hal itu seolah-olah merupakan serangan polisi terhadap KPK. Apalagi hubungan dua lembaga tersebut tengah memanas. Jenderal bintang tiga itu menjelaskan, dua eks penyidik KPK itu belum resmi bertugas di Bareskrim. Sutarman mengatakan akan menegur keduanya. \"Mereka masih transisi, belum diserahkan ke saya, masih ada di SDM belum jadi anak buah kita (Bareskrim). Ini dari perjalanan dari KPK ke Polri dan belum diserahkan. Itu menjadi evaluasi kita. Tidak semua orang bisa memberikan keterangan. Nanti akan didiskusikan (sanksinya),\" kata Sutarman. (rdl/c1/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: