Tangani Masalah Hukum, PT KAI Gandeng 4 Kejari

Tangani Masalah  Hukum, PT KAI  Gandeng 4 Kejari

KEJAKSAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon melanjutkan kerja sama dengan 4 Kejaksaan Negeri. Itu ditandai dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) di Hotel Grage, kemarin. Kerja sama tersebut dijalin untuk membantu PT KAI dalam hal penertiban seluruh aset PT KAI Wilayah Daop 3 Cirebon. Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Sapto Hartoyo mengatakan, kerja sama dilakukan terkait penanganan masalah hukum jenis perdata dan tata usaha negara. \"Kerja sama ini sudah terjalin dari dulu. Ini bukan yang pertama, kami memperpanjang kerja sama. Yang ada sudah hampir habis,\" ujarnya di sela-sela acara, kemarin. Dijelaskan Sapto, pihak kejaksaan nantinya akan membantu PT KAI apabila ditemukan masalah perdata terkait aset dan bidang lainnya. Karena kata dia, tidak menutup kemungkinan apabila ada aset PT KAI yang dipindahtangankan atau dikuasai, bahkan dimiliki perorangan atau kelompok tertentu. \"Wilayah Daop 3 ini kan sangat luas, hampir sekitar 13 ribu km aset tanah di bawah Daop 3. Tidak menutup kemungkinan ada aset PT KAI yang dipindahtangankan atau bahkan dimiliki oleh kelompok tertentu. Sehingga, jika nanti ditemukan masalah di lapangan, Kejaksaan akan membantu kami,\" bebernya. Sapto pun berharap, kerja sama yang terjalin dengan 4 kejaksaan negeri ini bisa terus terbina dengan baik. Adapun keempat kejaksaan negeri yang meneken MoU adalah Kejari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu dan Majalengka. MoU dilakukan oleh Vice President PT KAI Daop 3, Sukairi dan masing-masing kepala kejaksaan negeri. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: