DPRD Kabupaten Cirebon Belajar PAD dan Dana Kapitasi ke Pemkab Mojokerto

DPRD Kabupaten Cirebon Belajar PAD dan Dana Kapitasi ke Pemkab Mojokerto

CIREBON-DPRD Kabupaten Cirebon banyak belajar di Kabupaten Mojokerto dan Kota Surabaya. Terutama di sektor peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sector pengelolaan dana kapitasi. Selama dua hari (27-28/11), ilmu yang didapat Komisi II dan Komisi IV DPRD diharapkan dapat diimplementasikan di Kabupaten Cirebon. Koordinator Komisi II, Drs H Subhan yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon didampingi Ketua Komisi II R Cakra Suseno SH mengaku tercengang melihat PAD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur. Padahal jika dilihat dari rasio jumlah penduduk Mojokerto dengan Kabupaten Cirebon tidak jauh beda. Tapi PBB dan BPHTB setiap tahun mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Dari tahun 2011 sampai 2017 kenaikannya 56 persen lebih per tahun. Kemudian  pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari target Rp2,8 miliar di tahun 2011 kini di tahun 2017 mencapai Rp32 miliar. “Lonjakan kenaikan ini sangat fantastis. Sedangkan di Kabupaten Cirebon target tahun 2016 Rp8 miliar dan di tahun 2017 hanya Rp10 miliar. Padahal potensi pajak lebih besar di Kabupaten Cirebon. Melihat kondisi seperti ini, maka kami pastikan tidak ada ketegasan dari pemerintah daerah untuk menggali pajak dengan serius,” jelas politisi Partai Gerindra itu. Dia mengungkapkan proses perizinan mekanismenya ada di provinsi. Tetapi retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan masuk ke kas daerah. Artinya, jangan sampai kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan dengan kontribusi yang didapatkan berbanding terbalik.  Sebab banyak pengusaha tambang tidak sesuai dengan pelaporan pajak. Setelah pulang studi banding ini, pihaknya akan evaluasi semuanya dan berkoordinsi dengan Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPPD). Apalagi luas pertambangan di tahun 2017 dalam revisi perda RTRW ada 5.000 hektare. “Sebelum terlambat maka potensi pajak harus dimaksimalkan. Salah satu cara yang akan kami tempuh adalah berkoordinasi dengan BPPD dan Satpol PP. Kemudian membuat tambahan UPT sebagai pegawasan atau kontroling.  Karena, UPT kita hanya ada 3 UPT dari 40 Kecamatan,” terangnya. Sementara koordinator Komisi IV H Mustofa SH yang juga Ketua DPRD kabupaten Cirebon lebih menekankan pengelolaan dana kapitasi BPJS Kesehatan yang hampir di semua daerah itu menyisakan dana kapitasi yang tidak bisa terserap dari tahun 2014-2015 termasuk Kabupaten Cirebon yang hampir Rp30 miliar lebih. “Sekarang ini kan ada peraturan baru Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan,” ucapnya. Ternyata sebelum ada permenkes yang baru, aturan yang digunakan Kabupaten Cirebon menggunakan Perbup. Sehingga pernah ada temuan BPK tahun 2015 tentang dana kapitasi.(sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: