Brigadir Sahidin Hanya Dituntut Delapan Bulan

Brigadir Sahidin Hanya Dituntut Delapan Bulan

SUMBER- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumber, Azwar SH menuntut terdakwa Brigadir Sahidin Zaenudin hanya dengan hukuman 8 bulan penjara. Terdakwa yang menembak pengobrog hingga korban meninggal, itu dijerat pasal 359 KUHPidana. Meski jauh dari hukuman maksimal, namun kuasa hukum Inka A Nasution SH MH menyampaikan keberatan. Terdakwa Brigadir Sahidin Zaenudin, anggota Polsek Karangsembung kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa siang (11/12). Sidang dengan materi pembacaan tuntutan JPU itu dipimpin langsung Muhammad Salam Giri Basuki SH, selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota, yakni Ika Lusiana Riyanti SH dan Panji Surono SH MH. JPU Azwar SH mengatakan, bahwa secara sah terdakwa dinyatakan bersalah dan dianggap lalai menggunakan senjata api sesuai dengan pasal 359 KUHPidana : “Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”. Menurut Azwar, hal yang memberatkan bahwa, perbuatan terdakwa telah membahayakan masyarakat banyak dan mengakibatkan kematian orang lain. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan pihak keluarga terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban. “Selain itu pula terdakwa belum pernah disidang dan tidak pernah melakukan indisipliner selama bertugas menjadi anggota Polri. Maka itu, kami selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara sesuai pasal 359 KUHPidana,” ungkapnya. Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan melakukan pembelaan. Sidang yang berjalan selama 15 menit tersebut akhirnya ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan Rabu(19/12) mendatang, dengan agenda pembelaan terdakwa. “Tuntutan dari JPU itu sangat memberatkan klien saya. Maka itu kami akan mengajukan pembelaan pada persidangan mendatang,” kata Inka A Nasution SH MH kuasa hukum terdakwa seusai persidangan kepada Radar Cirebon, kemarin (11/12). (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: