Langgar Perda, Satpol PP Tertibkan Spanduk Calon Kepala Daerah

Langgar Perda, Satpol PP Tertibkan Spanduk Calon Kepala Daerah

CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menertibkan sejumlah spanduk dan banner di sepanjang jalan Tuparev, Kedawung dan Tengahtani, Senin (18/12). Tidak hanya spanduk umum seperti swalayan, petugas Satpol PP juga menertibkan spanduk para calon kepala daerah yang dianggap melanggar perda nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum, dimana selain belum berizin dan kedaluwarsa juga dianggap menggangu keindahan dan membahayakan pengendara yang melintas di jalan tersebut. \"Untuk pemasangan spanduk di tempat umum seperti di tikungan jalan, pohon, lingkungan pendidikan dan perkantoran itu dilarang karena mengganggu keindahan,\" kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharti di sela-sela penertiban. Apalagi, lanjut Iman, menjelang pilkada serentak tidak sedikit spanduk yang terpasang di tikungan jalan, lampu merah dan pohon sehingga sangat mengganggu keindahan. \"Kita sangat berharap ada kerjasama dengan partai politik dan calon agar tidak memasang spanduk dan banner di pohon. Kita akan buat kesepakatan bersama dalam arti para bakal calon dapat mematuhi dan selebihnya akan dilakukan penertiban,\" kata Iman. Sejauh ini, lanjut Iman, pihaknya baru sebatas mencabut spanduk belum memberikan sanksi kepada pelakunya. \"Saat ini baru tindakan penertiban saja belum pada tindakan sanksi,\" katanya. (cecep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: