Kabid Dikmen Tidak Mau Tahu

Kabid Dikmen Tidak Mau Tahu

\"\"Komisi C Minta Korban Lapor Polisi CIREBON- Kasus calo calon pegawai negeri sipil yang diduga melibatkan oknum guru SMAN 9, IF ternyata sudah diketahui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon. Meski demikian, belum ada tanggapan serius dari bidang yang membawahi pengajar sekolah tingkat menengah (Dikmen). Dinas Pendidikan pun hanya menyarankan korban calo mengirim surat, agar tindakan IF bisa segera ditindak lanjuti secara kedinasan. Ditemui di kantornya, Sekretaris Dinas Pendidikan, Dana Kartiman mengatakan, hingga saat ini belum ada tembusan laporan perihal kasus tersebut kepada dirinya, sehingga kronologi dari kasus itu belum diketahui. Namun, dia hanya mengetahui bila korban dan pelaku sudah sempat berkomunikasi dengan Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Edi Casir. \"Belum ada laporan ke saya. Kalau tidak salah yang sudah sempat melakukan pertemuan pak Edi Casir,\" ujar dia, kepada Radar, Rabu (19/12). Dana mengklaim, meski sudah ada pertemuan dengan bawahannya, duduk persoalan yang jelas belum diketahui. Sebab, korban hanya membuat aduan secara lisan. Dana menyarankan, agar kasus tersebut bisa diusut, para korban secepatnya mengirimkan aduan tertulis. Hal itu, bisa dijadikan bahan acuan dasar untuk menelisik kasus itu. \"Kalau ada gugatan tertulis, pasti akan segera ditanggapi. Tapi kalau hanya lisan memang susah. Pada dasarnya, kebanyakan mereka yang di rugikan tidak mau urusan menjadi ribet, hanya ingin uang kembali,\" ujarnya. Ditanya perihal pemberitaan media, apakah bisa dijadikan dasar atau tidak, Dana mengakui, pemberitaan bisa dijadikan dasar untuk memproses IF. Setidaknya, Dinas Pendidikan bisa memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi. Pemanggilan IF, merupakan langkah pembinaan bagi para guru memang bagian dari tugas Dinas Pendidikan dan bidang yang membawahi. Pembinaan itu, dilakukan secara internal, kepada yang bersangkutan. “Pembinaan itu hanya sekadar di tataran pengawas pembina, yakni bertanggung jawab untuk ruang lingkup proses kinerja sebagai pengajar saja. Sebetulnya, langkah persuasif pernah ditempuh oleh kepala bidang Dikmen, berupa wawancara kepada terlapor. Tapi,kalau diperlukan adanya tindakan lebih, kami siap melakukan pembinaan secara meningkat, dengan melakukan pemanggilan terhadap IF,” bebernya. Sayangnya, Dana belum bisa memastikan kapan IF akan dipanggil. Pasalnya, Dinas Pendidikan saat ini tengah memprioritaskan pelaksanaan ujian akhir sekolah (UAS). Kalau dilakukan pemanggilan sekarang, dikhawatirkan siswa yang akan mengalami kerugian. \"Secepatnya akan kami panggil, setelah UAS selesai, dan nilai sudah keluar. Karena kegiatan UAS kan proses evaluasi belajar, jadi membutuhkan penanganan intensif para guru,\" tukasnya. Dana menambahkan, fungsi Dinas Pendidikan hanya sebagai fasilitator. Ketika sudah mengetahui duduk persoalnya, tinggal membina dan mengarahkan pelaku. \"Sampai sejauh mana dia dibela oleh kami, karena PNS guru dibawah tanggung jawab kami,” tandasnya. Ke depan, lanjut dana, sebagai langkah tindaklanjut, Dinas Pendidikan akan rapat dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BK-Diklat), untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada IF. \"Dalam rapat itu nanti dikaji apakah sanksi a, b, c, d, setelah itu barulah diputuskan sanksinya,” ucap dia. Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Edi Casir justru berbeda pendapat. Meski sudah mengetahui kasus itu berdasarkan laporan dari TH, namun dirinya tidak mau tahu. Sebab, kasus tersebut merupakan urusan pribadi. Selaku kepala bidang, dirinya juga sudah sempat memanggil IF. Hanya saja IF mengelak atas apa yang dituduhkan kepadanya. \"Saya sempat mananyakan ke dia, tapi dia nggak ngaku,\" ujarnya, melalui sambungan telepon selular. Edi mengatakan, untuk kasus ini, sebenarnya sudah tembus hingga ke BK Diklat, namun belum ada kelanjutan. \"Ke BK Diklat sudah tembus, karena laporan dari korban juga sudah diterima dua bulan lalu. Tapi untuk urusan sanksi Pak Edi tidak bisa berbuat banyak, karena bukan kewenangan Pak Edi,\" katanya. Meski sudah sempat bertemu dengan IF, Edi mengaku, belum pernah mempertemukan kedua belah pihak. Edi mengaku, sempat kecewa, karena pihak korban menyangka dirinya melindungi IF. Padahal itu sama sekali tidak benar. \"Intinya sudah saya laporkan ke BK Diklat, nanti juga BK Diklat akan menanyakan kembali kepada kami,\" tuturnya. Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD, P Yulisrso BAE menyarankan agar korban segera lapor ke polisi. Sebab, bila kasus ini belum ada laporan tertulis di instansi hukum, belum bisa di pertanggungjawabkan. \"Sanksi administratif bisa diberikan oleh Dinas Pendidikan melalui BK Diklata. Tapi kalau dari laporan di kepolisian itu benar, pelaku menjadi terdakwa, bisa dipecat sebagai PNS,\" ujar Yuliarso. (atn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: