Pengedar Beserta Barang Bukti 8 Paket Sabu Diamankan

Pengedar Beserta Barang Bukti 8 Paket Sabu Diamankan

INDRAMAYU-Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, kembali berhasil mengungkap pengedar sabu. Seorang warga Desa Parean Girang, Kandanghaur, Kam alias Ceking (34) diamankan karena kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak delapan paket. Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP melalui Kasubbag Humas AKP H Heriyadi mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut berawal informasi masyarakat. Petugas Satnarkoba Polres Indramayu pun langsung menuju ke lokasi yang disebutkan itu untuk melakukan penyelidikan. \"Setelah diselidiki, diketahui orang yang disebutkan itu adalah Kam alias Ceking. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu tersebut yang diletakan di pinggir jalan. Tersangka mengakui sabu-sabu tersebut miliknya,\" ujarnya. Heriyadi mengatakan, tersangka Kam alias Ceking ditangkap di pinggir jalan Kaligede Desa Parean Girang Blok Gandok II Kecamatan Kandanghaur, Selasa (2/1) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Bersama barang buktinya itu, ia kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. \"Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 8 paket sabu. Barang bukti sabu tersebut ditaruh di dalam dompetnya. Selain itu juga ditemukan dan diamankan satu buah cangklong kaca beserta satu buah pipet kaca, dan satu unit handphone,\" paparnya Lebih lanjut mantan Wakapolsek Kandanghaur itu mengatakan tersangka juga diduga sebagai pengedar. Karena dari barang bukti yang diamankan terdapat beberapa paket dan terpisah bunkgusnya. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: