Gaji Penyuluh Agama Honorer Diusulkan Naik 100 Persen

Gaji Penyuluh Agama Honorer Diusulkan Naik 100 Persen

JAKARTA- Kabar baik bagi 45 ribuan penyuluh agama Islam honorer atau non PNS. Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan gaji mereka sebanyak 100 persen. Dari sekarang yang hanya Rp 500 ribu/bulan menjadi Rp 1 juta/bulan. Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Ditjen Bimas Islam Kemenag Khairuddin membenarkan bahwa ada usulan kenaikan gaji para penyuluh honorer itu. Sempat muncul kabar bahwa gaji penyuluh honorer bakal naik mencapai Rp 2,5 juta/bulan. Namun dia menyangkalnya. “Nominal (usulannya, red) hanya Rp 1 juta/bulan,” jelasnya saat dihubungi kemari (5/1). Khairuddin mengatakan, kenaikan gaji para penyuluh honorer itu sudah diusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun sampai saat ini belum diputuskan oleh Kemenkeu. Urusan kesejahteraan penyuluh menjadi pertimbangan menaikkan gaji itu. Selain itu juga terkait berat dan luasnya area tugas penyuluh. Apalagi penyuluh yang bertugas di luar jawa dengan medan cukup berat. Sebagai pejabat di Ditjen Bimas Islam, Khairuddin menuturkan hanya membidangi urusan penyuluh agama Islam saja. Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin mengatakan untuk penyuluh agama lain tidak perlu khawatir. Sebab Kemenag menetapkan besaran gaji penyuluh sama untuk semua agama. Dia menuturkan selama ini sudah ada upaya menaikkan gaji penyuluh agama honorer. Pada 2013 gaji penyuluh agama honorer naik dari Rp 150 ribu/bulan menjadi Rp 300 ribu/bulan. Kemudian pada 2017 naik kembali menjadi Rp 500 ribu/bulan. Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menyambut baik usulan kenaikan honor para penyuluh honorer itu. Meskipun pembahasan APBN 2018 sudah selesai, bagi dia tidak jadi persoalan. Politisi PAN itu mengatakan rencana kenaikan gaji penyuluh agama itu bisa disusulkan dalam pembahasan APBN Perubahan 2018. Ali merasakan sendiri keluh kesah para penyuluh agama honorer itu. “Keluhannya (gaji) minim. Hanya Rp500 ribu,” jelasnya. Dia mengatakan gaji tersebut terlalu kecil jika dibandingkan dengan tugas pokok dan fungsi penyuluh agama. Saat ini tugas penyuluh agama tidak semata urusan keagamaans aja. Tetapi juga sosial kemasyarakat juga. Untuk besaran gaji para penyuluh, dia mendukung tidak boleh dibedakan terkait agamanya. Kalaupun ada pembedaan bisa dikaitkan dengan area atau jangkuan kerja. Jadi ada semacam indeks kemahalan atau tambahan penghasilan terkait beban kerja masing-masing penyuluh. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: