Yuyun Susun Draf Gugatan ke DKPP
CIREBON – Mantan Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) Cirebon, H Yuyun Wahyu Kurnia masih menyiapkan gugatan terhadap KPU dan panwaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meski draf gugatan bacawalkot dari jalur independen ini belum ada, dirinya tetap mempersipkan diri. Salah satunya dengan usaha menanyakan proses untuk mendaftarkan gugatan ke DKPP. Untuk itu, Yuyun terus mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan gugatan tersebut. “Saya masih mengumpulkan klipingan berita di koran untuk dijadikan acuan menggugat KPU dan panwaslu ke DKPP,” tegasnya. Yuyun beranggapan, alasan dirinya melayangkan gugatan ke DKPP karena KPU dianggap tidak mampu menyelenggarakan pemilihan wali kota (pilwalkot) Cirebon dengan baik dan benar. Bahkan, ada kecenderungan KPU mudah diintervensi oleh panwaslu untuk menggugurkan pasangan Wahid (Yuyun-Idris Sardi) sebagai pasangan independen. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari KPU yang dikirimkan ke pasangan Wahid dengan tidak menyebutkan alasan. Isi surat hanya menerangkan jika dirinya tidak memenuhi persyaratan. Yuyun berjanji dalam waktu dekat akan segera mendaftarkan gugatan setelah semua berkas lengkap. Dia optimis bisa menyeret KPU dan panwaslu ke DKPP, karena di lapangan justru banyak ditemukan pelanggaran. Menanggapi hal tersebut, pengamat politik, Gunadi Rasta SH MH menjelaskan, kekacauan pilwalkot saat ini akibat ketidaktegasan KPU dalam membuat keputusan. Bahkan ada kecenderungan ragu-ragu dan tidak tegas. Belum lagi panwaslu yang dengan mudahnya melakukan intervensi ke KPU. Padahal, sebenarnya persoalan yang terjadi tidak jelas. Khususnya permintaan panwaslu kepada KPU untuk tidak meloloskan pasangan Wahid. “Kondisi seperti ini akibat sikap KPU yang tidak jelas dan cenderung peragu,” kata Gunadi. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: