Soal Legalitas Honorer, Pemkot Konsultasi ke Kemendagri

Soal Legalitas Honorer, Pemkot Konsultasi ke Kemendagri

CIREBON - Guru honorer di Kota Cirebon harus kembali bersabar untuk mendapatkan legalitas dari pemerintah kota. Pasalnya, sejumlah proses tengah dilakukan pemkot untuk menentukan kebijakan. Setelah tim Dinas Pendidikan Kota Cirebon melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, kini tim kajian pemkot akan berkonsultasi ke kemendagri. \"Rencana besok (hari ini,red) koordinasi dengan kemendagri. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada gambaran kebijakannya seperti apa,\" ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Rabu (10/1). Seperti yang diketahui, hasil kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, ternyata hanya berupa Surat Tugas untuk guru honorer, bukan SK Walikota. Dengan surat tugas tersebut, rupanya tidak membantu guru honorer untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sedangkan, harapan guru honorer di Kota Cirebon adalah agar ada legalitas dan bisa terdaftar NUPTK. Di sisi lain, untuk membuat SK Walikota pun perlu pengkajian yang matang, karena akan menyangkut tentang hak-hak sebagai tenaga yang dipekerjakan. \"Nanti kita coba kombinasikan dengan hasil kunjungan ke Kemendagri, opsi yang sudah ada dari Kabupaten Bogor kita kaji dulu,\" lanjutnya. Agus menyadari bahwa persoalan guru honorer sudah lama terjadi. Untuk itu, pemkot berupaya mencarikan solusi yang terbaik agar nanti kebijakan yang dibuat tidak menimbulkan persoalan baru. \"Kita tahu ini persoalan yang sudah berlangsung lama, kita coba carikan solusinya, harus hati-hati supaya tidak ada permasalahan baru,\" katanya. Ketua Forum Honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negeri (FHPTKN), Kusmana S Sos MSi merasa perlu meluruskan hal ini. Dalam wawancara dengan wartawan koran ini, ditegaskan bahwa permohonan surat keputusan walikota bukan untuk dasar pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Setidaknya ada empat hal yang menjadi latar belakang pengajuan SK tersebut. “Masalah honorer ini perlu dikunci datanya. Itu sudah kita sepakati,” ujar Kusmana, Selasa (9/1). Disebutkan dia, ada beberapa hal yang menjadi keutungan pemerintah dengan adanya SK dan NUPTK bagi honorer. Selain mengunci data honorer terhitung 1 Juli 2017, tenaga honorer menjadi milik pemkot seperti layaknya PNS. Mereka tidak lagi berada di bawah sekolah. Dengan alur ini, honorer bisa didistribusikan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. “Ini yang kita maksud pengakuan. Kenapa, karena kita ini bekerja untuk pemerintah tapi seolah dianggap tidak ada. Padahal kerjannya ada,” tandasnya. Untuk tenaga honorer sendiri, kata Kusmana, dengan memiliki NUPTK mereka yang sudah memiliki 24 jam mengajar bisa mengajukan sertifikasi. Dengan adanya sertifikasi ini diharapkan bisa mendapatkan perbaikan penghasilan. Hitungan sederhananya, sertifikasi akan dihitung seperti PNS golongan II. Dalam hitungan rupiah nilainya sekitar Rp2 juta. Tambahan penghasilan itu tentu akan sangat berarti. Sudah bukan rahasia bila selama ini honorer dikesampingkan dari sisi penghasilan. Pembayaran honorer bergantung pada bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima sekolah. “Setidaknya kalau dapat sertifikasi itu kan bisa untuk memperbaiki kesejahteraan kami,” tuturnya. (mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: