Jadi Tersangka KPK, IDI Periksa Dokter Bimanesh

Jadi Tersangka KPK, IDI Periksa Dokter Bimanesh

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan salah satu dokter RS Permata Hijau, Bimanesh, sebagai tersangka bersama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Keduanya dijerat KPK karena diduga kuat ikut berperan menyembunyikan kliennya dan menghalang-halangi penyidikan lembaga antirasuah tersebut. Fredrich dan Bimanesh disebut memiliki peran masing-masing dalam sinetron kecelakaan Setya Novanto saat akan ditangkap oleh KPK. Menanggapi kabar tersebut, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengaku tengah menjalankan proses pemeriksaan terhadap Bimanesh terkait pelanggaran kode etik. “Kami juga sudah melakukan proses terkait dengan sidang etika. Proses etika sudah dilakukan terhadap dokter-dokter yang terkait hal itu,” ungkap Sekjen IDI, Adib Khumaidi. Adib menambahkan, sidang pelanggaran etik terhadap terhadap Bimanesh hingga saat ini masih berjalan. Pihaknya berjanji akan memproses dokter yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam melaksanakan tugasnya. “Tapi kami belum selesai dalam proses itu. Kami akan memproses jika memang ada hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran etika,” jelasnya. Adib menegaskan, IDI menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK atas Bimanesh yang juga anggota IDI. “IDI akan segera berkoordinasi dengan KPK perihal penetapan tersangka Bimanesh dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan Setnov,” sambungnya. “Kalau KPK punya data terkait dengan hal itu, tentu ada pembuktian nanti di tingkat proses pengadilan, kita ikuti aturan,” katanya. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh dokter agar tak membeda-bedakan pelayanan terhadap seorang pasien. Ia menegaskan, setiap dokter harus mematuhi aturan yang berlaku, baik standar pelayanan dan profesi maupun etika kedokteran. Terlepas siapapun pasien, dari lapisan manapun dan dari suku, agama, ras manapun, tidak ada perbedaan dalam melayani pasien. “Kita harus menjalankan praktik kedokteran sesuai dengan standar pelayanan, sesuai dengan standar profesi dan sesuai etika di dalam pelayanan kedokteran,” tutup Adib. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dalam sinetron kecelakaan Setya Novanto. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga menetapkan DR dr H Bimanesh Sutarjo SpPD KGH FINASIM yang turut berperan. Untuk diketahui, Bimanesh merupakan dokter Spesialis Penyakit Dalam, Konsultan Ginjal & Hipertensi Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. Ia adalah dokter yang merawat Setya Novanto pasca kecelakaan lalu lintas di kawasan Pertama Hijau, Jakarta Selatan pada 16 November 2017 lalu. Sebelumnya, aksi Bimanesh bersama Fredrich Yunadi ini mendapat respon dari KPK. Komisioner KPK Basaria Pandjaitan mengimbau, agar pihak-pihak yang menjalankan profesi sebagai advokat ataupun dokter dapat bekerja sesuai dengan etika profesi, itikad baik dan tidak melakukan perbuatan tercela. “Serta tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers. (ruh/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: