Nelayan Garok Merasa Dikriminalisasi, Dislakan: Permen KP Tak Melarang

Nelayan Garok Merasa Dikriminalisasi, Dislakan: Permen KP Tak Melarang

CIREBON - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislakan) Kabupaten Cirebon mengatakan, jika garok bukanlah alat tangkap yang dilarang. Meski demikian, penggunaan garok harus sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP), baik No 71 maupun No 56 tahun 2016. “Garok tidak dilarang, cuma penggunaannya diatur dan dibatasi. Itu sesuai dalam revisi Permen KP. Meskipun tidak dilarang, tapi bisa dipastikan jika garok termasuk alat tangkap tidak ramah lingkungan,” ujar Kabid Perikanan Tangkap Dislakan, Samsudin MM SP kepada Radar, Kamis (11/1). Dalam peraturan tersebut, penggunaan garok diperbolehkan pada zona IB atau dengan jarak 2 mil laut atau sekitar 3,5 KM dari bibir pantai. Sehingga, para nelayan garok diminta untuk tidak menggunakan alat tangkap miliknya di pinggir pantai ataupun di luar zona yang sudah ditentukan. “Kalau di luar zona itu tentu dilarang. Karena semakin ke tepi pantai banyak ikan ataupun biota laut kecil yang bisa mati ataupun rusak, akibat penggunaan garok,” imbuhnya. Saat ini, menurut Samsudin, di Kabupaten Cirebon ada sekitar 17 ribu nelayan, 3 ribu di antaranya nelayan garok yang tersebar hampir merata di wilayah pesisir Cirebon. Untuk penggunaan garok terbanyak ada di Kecamatan Mundu, yakni di Desa Citemu yang hampir sebagian besar nelayannya menggunakan garok. Menurutnya, banyak persoalan yang timbul akibat penggunaan garok, terutama konflik dengan nelayan lainnya dan dengan aparat penegak hukum. Bahkan, belum lama ini, pihaknya menangani kasus penggunaan alat tangkap garok di Jakarta yang melibatkan nelayan Cirebon. Pada kesempatan Musyawarah Akbar Nelayan Garok tersebut, seribu lebih nelayan garok Cirebon berkumpul di lapangan Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kamis (11/1). Ketua Serikat Nelayan Garok Cirebon, Wahyu Septiawan mengatakan, para nelayan tradisional dengan perahu di bawah 5 gross ton tersebut, meminta dihentikannya kriminalisasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu terhadap para nelayan garok. “Pemahaman akan implementasi Permen KP ini belum merata, terutama untuk aparat penegak hukum. Kami pribadi tidak keberatan melaut dengan zona tertentu, tapi fakta di lapangan kami dihantui ketakutan karena adanya intimidasi dan ancaman penindakan dari aparat penegak hukum,” keluhnya. Ia pun meminta Dislakan untuk menyebutkan alasan jika garok tersebut termasuk alat tangkap yang tidak ramah. Pasalnya, sudah jelas dalam Permen KP disebutkan kriteria dan jenis alat tangkap ikan yang dilarang. “Saya yakin ini ramah lingkungan. Buktinya dalam Permen KP, garok tidak termasuk alat yang dilarang. Hanya dibatasi penggunaannya melalui zonasi. Kalau seperti ini, tolong juga Dislakan beri pengertian aparat yang berwaijb, bahwa penggunaan garok tidak dilarang, hanya dibatasi penggunaannya berdasarkan zonasi,” bebernya. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat kerja dengan dinas terkait dan instansi lainnya yang bersentuhan dengan nelayan, untuk menyamakan persepsi tentang penindakan hukum terkait penerapan Permen KP No 71 dan 56 Tahun 2016. “Dinas dan instansi lain akan kita undang untuk rapat kerja. Tujuannya, menyamakan persepsi. Memang untuk laut pengelolaannya langsung ke provinsi dan pusat, kabupaten hanya untuk bidang pembinannya saja. Tapi harapan kita, meskipun secara aturan demikian, kita mau nelayan kita mendapatkan kepastian hukum dan tidak khawatir saat bekerja,” ungkapnya (dri)              

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: