Fredrich Ditahan KPK, Ketua Peradi: Siapa pun Bisa Dipidana

Fredrich Ditahan KPK, Ketua Peradi: Siapa pun Bisa Dipidana

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan mengatakan, Fredrich memang menjalankan profesinya sebagai pengacara Setnov. Namun, ada batasnya dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya. Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah Fredrich melakukan pelanggaran? Jika seorang pengacara melakukan pelanggaran, maka dia bisa dijerat pidana. Sebab, dalam undang-undang tidak ada pengecualian pengacara tidak bisa dipidana. “Intinya, siapa pun bisa dipidana,” tutur dia kepada Jawa Pos (Radar Cirebon Group) kemarin. Jadi, tutur dia, sekarang bergantung alat bukti yang dimiliki KPK. Apakah komisi antirasuah itu memiliki bukti yang cukup dalam menjerat Fredrich. Kalau komisi yang sudah 15 tahun berdiri itu menyatakan Fredrich menghalangi penyidikan, maka lembaga tersebut harus bisa membuktikan bahwa mantan pengacara Setnov itu melanggar pasal 21. Kalau Fredrich merasa apa yang dilakukan KPK tidak benar, maka jalan satu-satunya adalah mengajukan praperadilan. Nanti di pengadilan bisa dibuktikan apakah penetapan tersangka sudah sesuai prosedur atau belum. Luhut menegaskan, apa yang dilakukan KPK bukanlah serangan terhadap advokat. Dia tidak ingin citra pengacara buruk hanya karena satu orang. Pihaknya tidak mau menutup-nutupi jika ada yang salah. Sebab, hal itu merupakan sebuah pertanggungjawaban kepada masyarakat. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, dia cukup kaget saat mengetahui Fredrich dan Bimanesh menjadi tersangka dan ditahan KPK. Awalnya, dia khawatir komisi yang diketuai Agus Rahardjo itu salah dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sebab, lanjutnya, berdasarkan aturan perundang-undangan, dokter dan pengacara tidak bisa dipidana selama tidak menyalahgunakan profesinya. Dalam menjalankan profesinya, mereka dilindungi undang-undang. Namun, tutur dia, setelah mendengarkan keterangan yang disampaikan KPK, dia menilai tindakan yang dilakukan komisi antirasuah sudah tepat. “Setelah mengetahui alasan KPK dalam menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka,” ucapnya. Pria asal Ponorogo itu mengatakan, tampaknya KPK punya data bahwa keduanya melakukan rekayasa rekam medik dan mengatur rumah sakit. Menurut dia, hal itu jelas sudah melampaui profesi keduanya. Mereka sudah menyalahgunakan wewenang dalam hukum dan menyalahgunakan profesi. Khusus untuk tindakan Fredrich, lanjut Boyamin, sudah diduga melakukan pelanggaran hukum. Jika demikian, maka Fredrich pun sudah pasti melanggar kode etik sebagai advokat. “Kalau melanggar etik kan belum tentu melanggar hukum,” mantan aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu. Dia menerangkan, apa yang dilakukan Fredrich dan Bimanesh menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak agar tidak menggunakan profesi untuk menghalangi penyidikan. Khususnya kasus korupsi. Sebab, itu sama dengan menyalahgunakan profesi. Apalagi, tindakan itu berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara seperti yang dilakukan Setnov. (tyo/lum)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: