Bitcoin Bukan Pembayaran yang Sah

Bitcoin Bukan Pembayaran yang Sah

CIREBON- Virtual Currency saat ini mejadi alat pembayaran yang terkenal di dunia. Namun ternyata, virtual currency bukan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia. Bank Indonesia menegaskan virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Agusman selaku Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011, tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. \"Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah,\" ujarnya, Sabtu (13/1). Menurutnya, kepemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency, serta nilai perdagangan sangat fluktuatif. Sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Melihat hal tersebut, Bank Indonesia memberi peringatan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency. Pihaknya juga menegaskan melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency. \"Sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran, kami senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik- praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme,\" pungkasnya. (apr)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: