Disnakertrans Pastikan 1.200 Perusahaan di Cirebon Mampu Bayar UMK 2018

Disnakertrans Pastikan 1.200 Perusahaan di Cirebon Mampu Bayar UMK 2018

  CIREBON - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon menyatakan tidak ada satu pun perusahaan yang meminta penangguhan penerapan UMK 2018. Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Abdullah Subandi mengatakan, dari 1.200 perusahaan, pihaknya telah memberikan waktu hingga 21 Desember 2018 bagi perusahaan yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai UMK untuk meminta penangguhan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Artinya, ketika tidak ada perusahaan yang melakukan penangguhan, maka seluruh perusahaan tersebut dianggap mampu membayar pekerjanya sesuai UMK 2018, yaitu Rp1.873.701,” ujar Subandi, kemarin (16/1). Dia mengaku akan mulai berkeliling kepada perusahaan untuk memonitor penerapan UMK pada akhir Januari atau awal Februari mendatang. Itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian dari Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada warganya. “Kalau ketahuan ternyata perusahaan itu mampu dan tidak membayar sesuai UMK, maka kita tindak sesuai aturan. Tapi tentunya kita bina dulu sebelum sanksi dijatuhkan,” katanya. Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Perlindungan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans, Zaenudin mengatakan, sebetulnya pihaknya telah memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi terkait penangguhan UMK tahun 2018. “Nanti saat berkeliling, kita potret keadaannya, apakah memang penerapan UMK 2018 sudah dilaksanakan atau tidak. Tapi, setiap tahunnya memang hampir tidak ada perusahaan yang melakukan penangguhan setiap UMK baru diberlakukan,” katanya. Pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan ketika melanggar. Tapi, sanksi tersebut lebih kepada pembinaan terlebih dahulu meksi dalam Undang-undang Ketenagakerjaan memang merupakan sebuah unsur kejahatan. “Walau bagaimanapun, disnakertrans itu di tengah-tengah. Jangan sampai ada pengangguran baru. Kadang-kadang ada saja pekerja yang protes karena tidak dibayar sesuai kesepekatan misalnya. Tapi setelah kita tangani, perusahaan bersedia membayar meski masih di bawah UMK,” pungkasnya. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: