KPU Imbau Masyarakat Pastikan Hak Pilih

KPU Imbau Masyarakat Pastikan Hak Pilih

MAJALENGKA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengimbau kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih, agar memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna SAg, saat talk show di salah satu radio ternama, Rabu (17/1). Menurutnya, hak pilih merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang telah dijamin oleh undang-undang. Supriatna menyebutkan, kriteria masyarakat yang sudah memiliki hak pilih diantaranya yang telah berusia 17 tahun. Selain itu yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah, mereka juga sudah memenuhi syarat memiliki hak pilih dalam setiap ajang pemilihan umum. “Kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk memastikan hak pilih mereka sudah terakomodir,” kata Supriatna. KPU juga bakal melakukan gerakan nasional pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang akan dimulai 20 Januari 2018. Pada hari itu, seluruh penyelenggara pemilu dari KPU-RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, hingga PPDP melakukan gerakan coklit serentak. Gerakan coklit serentak dilakukan dengan mendatangi minimal 5 rumah, untuk melakukan coklit anggota keluarga di rumah yang didatangi itu bagi yang sudah masuk syarat pemilih agar dipastikan sudah terdata dan terdaftar sebagai pemilih. Pihaknya menekankan jika 20 Januari itu setiap warga bisa saja meminta kepada petugas PPDP untuk coklit di kediamannya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: