Gubernur Sebut Cuti Hanya Berlaku bagi Balon Petahana

Gubernur Sebut Cuti Hanya Berlaku bagi Balon Petahana

CIAMIS–Gubernur Jawa Barat H Ahmad Heryawan mengatakan telah mempersiapkan pejabatnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan kepala daerah yang cuti karena mengikuti pemilihan kepala daerah atau pilkada. Gubernur yang akrab disapa Aher tersebut mengatakan pelaksana tugas kepala daerah itu baru ditunjuk jika pasangan kepala daerah telah ditetapkan sebagai calon. ”Saya telah siapkan 14 calon plt kepala daerah bupati/wali kota. Sebab, dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2018. Ada 16 daerah kabupaten/kota di Jawa Barat yang mengikuti pilkada,” ujarnya usai acara pelantikan Ketua PWI Ciamis, Banjar dan  Kabupaten  Pangandaran, Rabu (17/1). Ketentuan cuti tersebut, kata Aher, telah diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10/2016 yang mengatur tentang Pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati / wali kota dan wakil walikota. Yang pada pasal 4 ayat 1 poin menyatakan setiap calon harus mengajukan cuti.  “Cuti tersebut hanya berlaku bagi petahana yang kembali maju mencalonkan diri,” ungkapnya. Cuti tersebut, kata Aher, berlaku mulai 15 Februari hingga 24 Juni 2018. “Nanti kita tempatkan para plt, yang saat ini sudah dipersiapkan, dan saya meminta plt nanti bisa menjadi kondusivitas saat pelaksanaan pilkada,” terangnya. Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, ada dua tipe suksesor yang disiapkan. Yakni, penjabat (Pj) dan pejabat sementara (Pjs) kepala daerah. Pj akan menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya. Sedangkan status Pjs untuk mengganti kepala daerah yang cuti kampanye. Pjs merupakan istilah baru dari pelaksana tugas (Plt). ”Kami akan klirkan, berapa orang yang dibutuhkan untuk Pj dan Pjs,” ujarnya di sela-sela rapat teknis pilkada di kantor Kemendagri Jakarta. Untuk memastikan netralitas Pj dan Pjs, pemerintah memiliki standar tertentu. Bahkan, pemerintah siap membuka ke publik terkait nama-nama yang dipilih. Tujuannya, masyarakat bisa memberikan masukan. ”Apabila publik mengetahui ada yang tidak netral, silakan lapor,” imbuhnya. Jika mereka terbukti tidak netral, pemerintah bisa mengganti Pj atau Pjs kapan pun. Terkait prosedur pengangkatan, kata Soni, mekanisme di level provinsi berbeda dengan kabupaten/kota. Untuk level provinsi, Kemendagri akan mengusulkan nama-nama pejabat eselon satu ke presiden. Nanti presiden yang menentukan. ”Jadi, daerah gak perlu mengusulkan, gak bisa,” tuturnya. Sedangkan untuk level kabupaten/kota, yang mengusulkan adalah pemerintah provinsi untuk dipilih Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Nama yang diusulkan adalah pejabat eselon dua di tingkat pemerintah provinsi. ”Kecuali daerah dalam kondisi konflik, maka bisa dari pusat,” terangnya. Soni mengatakan, saat ini sudah dijaring nama-nama calon Pj dan Pjs. Yang paling dekat adalah Pj untuk gubernur Kalimantan Barat. Sebab, masa jabatan gubernur saat ini habis pada 14 Januari 2018. Kemudian, Pj gubernur Sulawesi Tenggara yang berakhir pada Februari 2018. Sisanya akan disiapkan PJS gubernur setelah petahana ditetapkan sebagai calon. Kecuali daerah yang petahananya tidak maju kembali seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan. Soni menambahkan bukan tidak mungkin Pjs bisa melanjutkan menjadi Pj jika gubernur definitif yang digantikan sudah berakhir masa jabatannya. ”Papua, misalnya, akan ada Pjs empat bulan selama cuti, kemudian ada Pj lima bulan karena gubernur sudah AMJ (akhir masa jabatan, Red),” terangnya. (isr/jpg/far/c10/oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: