Pembunuh Istri Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Istri Terancam Hukuman Mati

GARUT–AH (38), tersangka pembunuhan Nanik Yulainti (36), istri keduanya, terancam hukuman hukuman mati. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna SIK saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan suami terhadap istri di Mapolres Garut, Rabu (17/1). “Tersangka kita jerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya. Kapolres mengatakan, ancaman hukuman terhadap tersangka itu karena telah beberapa kali melakukan tindak kejahatan. Bahkan saat ini tersangka statusnya masih bebas bersyarat dari kasus kejahatan sebelumnya yakni kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. ”Tersangka ini statusnya masih bebas bersyarat sampai dengan Oktober 2018, namun tersangka kembali melakukan tindak pidana, yakni menganiaya dan membunuh istrinya sendiri,” terang perwira menengah ini. Kapolres juga menerangkan, berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, aksi AH menghabisi nyawa istri keduanya setelah dia dan korban bertengkar yang didasari masalah ekonomi. Setelah bertengkar, tersangka menganiaya korban dengan satu galon kosong dan helm. Tidak hanya itu, kata Budi, tersangka juga menganiaya istrinya menggunakan tangan kosong. Dia menginjak-injak bagian dada korban hingga akhirnya meningga dunia. “Saat itu pelaku mengira korban tidur dan dibawa ke tepat tidur,” paparnya. Keesokan hari setelah kejadian, lanjut dia, anak tiri korban memberi tahu tersangka yang merupakan ayahnya bahwa ibunya meninggal. Mendapat kabar tersebut, pelaku langsung mengubur korban di belakang rumahnya. ”Pelaku juga sempat mengancam anaknya untuk tidak memberitahu siapa pun dan tersangka melarikan diri ke Yogyakarta. Setelah pengembangan, Senin (15/1) tersangka berhasil ditangkap,” ujarnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: