Bupati Tolak Gugatan Pilwu Tiga Desa, Februari Pelantikan Kuwu

Bupati Tolak Gugatan Pilwu Tiga Desa, Februari Pelantikan Kuwu

INDRAMAYU-Tim fasilitasi penyelesaian perselisihan pemilihan kuwu (pilwu) mengumumkan putusan bupati Indramayu terkait gugatan warga Desa/Kecamatan Jatibarang, Desa Singajaya Kecamatan Indramayu, dan Desa Salamdarma Kecamatan Anjatan, Jumat (19/1). Pengumuman digelar di ruang rapat Pemkab Indramayu. Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah melalui Surat Keputusan Nomor: 141.1/Kep.24-Huk/2018 tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu 2018, dibacakan Kamsari SH MH. Dalam surat tersebut, bupati Anna menolak gugatan dari ketiga penggugat. “Berdasarkan fakta yang ada dan keterangan berbagai pihak yang terlibat di dalamnya (panitia pilkuwu, saksi dari masing-masing calon kuwu dan sumber lain), bupati Indramayu menolak semua gugatan  dalam perselisihan tersebut. Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat,” kata Kamsari. Seperti diketahui, ada tiga calon kuwu yang menggugat hasil pemilihan kuwu di tiga desa. Pertama adalah H Mardika SH, calon kuwu nomor urut 3 Desa/Kecamatan Jatibarang. Lalu, H Ahmad Maksum, calon kuwu nomor urut 3 Desa Singajaya Kecamatan Indramayu. Serta H Abdul Hadi, calon kuwu nomor urut 1 Desa Salamdarma. Asisten Pemerintahan Pemkab Indramayu selaku ketua tim fasilitasi, Didi Kusmulyadi SH MM menjelaskan, putusan ini berdasarkan hasil pendalaman dan analisis dari terlapor dan pelapor dalam sengketa pilwu Desa Jatibarang, Singajaya dan Salamdarma. Dalam putusannya, bupati Indramayu menolak permohonan perselisihan pilwu dari pemohon. Sebelumnya, Mardika, calon kepala Desa Jatibarang mengajukan permohonan perselisihan pilkades ke bupati Indramayu. Pemohon mengaku, terdapat selisih perhitungan suara sah dan tidak sah. Pemohon meminta perhitungan ulang, serta menetapkan jadwal penghitungan ulang. Kemudian, calon kuwu Singajaya H Ahmad Maksum, melalui kuasa hukumnya juga mengajukan keberatan karena diduga ada kecurangan.  Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, DR H Dudung Indra Ariska SH MH mengatakan, jika ada pihak yang keberatan atas putusan perselisihan pilkades, dipersilahkan menempuh jalur hukum lainnya. ”Itu hak mereka kalau mau melanjutkan laporan ke pengadilan. Kita tidak bisa menghalangi mereka,” kata dia. Dengan putusan ini, maka secara otomatis kepala desa terpilih akan tetap dilantik pada bulan Februari 2018 nanti. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: