Masih Nekat Pakai Arad dan Cantrang, Nelayan Diimbau Ganti Alat Tangkap

Masih Nekat Pakai Arad dan Cantrang, Nelayan Diimbau Ganti Alat Tangkap

  CIREBON - Penggunaan alat tangkap cantrang telah dilarang digunakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Nomor 72/MEN-KP/II/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPNRI). Meski begitu, masih ada nelayan menggunakan alat tangkap yang dilarang tersebut. Kepala Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian (DKP3), drh Hj Maharani Dewi mengatakan, cantrang masih banyak digunakan nelayan. Dari pemantauan DKP3 nelayan di Kota Cirebon sudah tidak menggunakan alat tersebut. “Di kota juga masih ada, mereka pakai dogol dan arad. Itu juga sebetulnya tidak ramah lingkungah,” ujar Maharani, kepada Radar, Senin (22/1). Arad, dogol maupun cantrang, kata Maharani, tak ramah lingkungan dan dapat merusak ekosistem, karena jeratnya bisa menarik apa saja di sekitarnya. Bukan hanya ikan, kerang sampai terumbu karang bisa ikut rusak. Untuk menghindari penggunaan alat tersebu, DKP3 sudah membagikan sejumlah gillnet millennium pada nelayan. Alat ini dinilai sebagai salah satu alat penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan. Secara umum, gillnet millennium dibuat dari nilon multi monofilament yang transparan, menggunakan bahan yang tipis sehingga jaringnya lebih halus. Hal inilah yang membuat gillnet millennium lebih fleksibel di bawah air dan tidak merusak biota laut lainnya. \"Perbandingan hasil menangkap dengan cantrang dan gillnet sangat jauh berbeda. Dengan alat ini ikan yang tertangkap berkualitas tinggi dibandingkan menggunakan cantrang,\" terangnya. Gillnet millenium ini dibagikan secara gratis. Nelayan yang ada di Kota Cirebon sendiri jumlahnya sekitar 123 orang. Tetapi yang telah mendapatkan gillnet millennium baru 98 nelayan pemilik kapal. Sisanya tetap diupayakan mendapatkan perangkat tersebut, karena masih dalam tahap pengajuan. “Kami sangat berharap nelayan beralih pada alat tangkap yang ramah lingkungan,” katanya. Sampai saat ini punishment dan pengawasan bagi nelayan yang menggunakan alat tangkap tak ramah lingkungan masih dikelola langsung oleh KKP. Sementara DKP3 hanya memiliki tupoksi untuk mengimbau dan membina para pemilik kapal untuk menggunakan alat tangkap saat menjaring ikan yang ramah lingkungan. \"Semoga gillnet millennium ini menjadi stimulus bagi pemilik kapal atau nelayan lainnya untuk mengikuti menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,\" tukasnya. Ia menambahkan, dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan artinya sudah membantu melestarikan ekosistem laut dan menyisakan ikan untuk keturunan dan anak cucu di kemudian hari. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: