Investor Diminta Rangkul Warga, Pemda Didesak Kaji Dampak Sosial Zonasi Industri

Investor Diminta Rangkul Warga, Pemda Didesak Kaji Dampak Sosial Zonasi Industri

CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon dituding tidak memiliki kajian dampak sosial dari penerapan zona industri. Alhasil, seringkali terjadi konflik dan gesekan antara masyarakat dan industri, yang akhirnya menimbulkan persoalan. Mulai persoalan hukum hingga persoalan sosial lainnya. “Harusnya ada kajian lebih komprehensif terkait persoalan dampak sosial ini. Sehingga, tidak akan ada persoalan selama hasil dari kajian tersebut dilaksanakan,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Sofwan ST saat ditemui Radar di sela-sela kunjungan kerja ke lokasi proyek pembangunan PT Avia Avian di Desa Astanamukti, Kecamatan Pangenan, Jumat (26/1). Sayangnya, menurut Sofwan, dia tidak pernah melihat atau mendengar Pemerintah Kabupaten Cirebon menyusun kajian tersebut. Padahal menurutnya, sangat penting pemerintah mempunyai data terkait persoalan-persoalan yang mungkin muncul dan solusi untuk mengatasinya. “Idealnya tentu kajian ini dibuat seiring atau sebelum penetapan zonasi dimulai. Kalau setelahnya tentu telat. Mumpung belum terlalu telat, saya harap ada kajian serius yang diinisiasi oleh pemkab untuk mendukung zonasi industri ini,” imbuhnya. Saat ini, kuota untuk zonasi industri sekitar dua ribu hektar, yang tersebar dari barat hingga ke Wilayah Timur Cirebon. Dari kuota tersebut, sebanyak 1.200 hektar sudah terpakai. Pemerintah Kabupaten kini hanya mempunyai sekitar 800 hektar lahan untuk zonasi industri. “Angka dua ribu hektar itu belum termasuk rencana revisi Perda RTRW. Akan ada penambahan sebanyak 10 ribu hektar lahan. Tapi harapan kita, pemerintah kabupaten menyiapkan kajian soal dampak sosial yang ada. Tujuannya, memastikan pengusaha nyaman berinvestasi, pemerintah juga harus memastikan hak-hak masyarakat tidak terampas,” bebernya. Terkait Rancangan Perda RTRW, pihak DPRD menurut Sofwan, meyakini jika tahun 2018, perda tersebut akan segera disahkan, begitu lembaran raperda tersebut turun dari Kemendagri. Dia membantah jika DPRD sengaja mengulur-ulur waktu. “Perda RTRW ini tidak sama dengan perda-perda lainnya, karena harus sinkron dan tidak bertabrakan dengan rancangan pemerintah pusat dan provinsi. Target kita tahun ini sudah selesai. Kita sedang tunggu sinyal dari Kemendagri,” katanya. Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman meminta investor berupaya menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat lingkungan sekitar, dan memprioritaskan masyarakat setempat untuk bisa bekerja di lokasi tersebut. “Harus dirangkul, sinergitas antara msyarakat dan investor harus jalan. Saya harap komunikasi dengan warga sekitar juga terjaga, sehingga keberadaan industri bisa membawa manfaat,” katanya. Sementara itu, perwakilan pelaksana pembangunan proyek PT Avia Avian, Hanjoyo kepada Radar mengatakan, selama pelaksanaan pembangunan, pihaknya sudah melibatkan masyarakat dan sudah sesuai dengan ketentuan perizinan. \"Kita sudah libatkan masyarakat sekitar. Pembangunan juga sudah sesuai izin. Luas yang kita kerjakan tidak lebih dari izin yang kita tempuh. Dari izin 10 hektar saat ini, baru kita kerjakan sekitar 8 hektar,\" ungkapnya. (dri)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: