Polisi Bekuk 2 Pemain Judi Togel, Amankan Uang Rp350 Ribu

Polisi Bekuk 2 Pemain Judi Togel, Amankan Uang Rp350 Ribu

CIREBON - Dua pelaku judi togel dibekuk Satreskrim Polres Cirebon. Dua pelaku berinisial AD (40) warga Balerante dan AR (35) dari Palimanan Timur diamankan saat berjudi di Blok Pekulen Desa Balerante. Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada hari Sabtu (27/1) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman AD. Dijelaskan Risto, penangkapan itu bermula dari laporan warga yang mengetahui adanya perjudian di Blok Pekulen. \"Awalnya kita tahu dari laporan masyarakat, kemudian petugas piket berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Cirebon menindaklanjuti kebenarannya untuk melakukan penyelidikan ke TKP,\" katanya, Minggu (28/1). Dari pengintaian petugas kepolisian, lanjutnya, ada dua pelaku yang sedang melakukan transaksi judi tugel. Petugas yang sudah melakukan pengintaian, katanya, langsung melakukan penggerebekan di TKP, dan pelaku tidak memberikan perlawanan. \"Ada dua pelaku saat penggerebekan. Kita amankan barang bukti tiga buah handphone, satu dompet dan uang tunai Rp350.000. Sekarang sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim,\" ujarnya Akibat dari perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan hukuman ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: