Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan KH Umar Basri, Motif Belum Terungkap

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan KH Umar Basri, Motif Belum Terungkap

BANDUNG - Pelaku penganiayaan KH Umar Basri akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Bandung. Dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyidik berhasil polisi sudah mengamankan seorang diduga pelaku penganiayaan pimpinan pondok pesantren Al Hidayah tersebut. Kasat Reskrim AKP Firman Taufik mengakui, pihaknya sudah mengamankan sesorang yang diduga pelaku penganiyaan. Namun, untuk kepastian identitasnya belum bisa diungkap. “Ciri-ciri dari keterangan para saksi sudah dikantongi dan kita sedang proses,” jelas Firman ketika ditemui Jabar Ekspres (radarcirebon.com group) usai rekontruksi, Minggu (28/1). Menurutnya, proses penyidikan sudah dilaksanakan dengan meminta kembali keterangan para saksi. Sehingga, nantinya bisa dipastikan motif kenapa korban itu dianiaya. “Jadi nanti keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada media,” kata Firman. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku pemukulan dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan. \"Sementara masih pasal 351 ayat 1,\" ungkap Umar seperti dilansir JawaPos.com (radarcirebon.com group), Minggu (28/1). Dengan pasal tersebut, Oknum pelaku terancam mendekap di jeruji besi maksimal selama dua tahun delapan bulan. Namun hukuman ini bisa bertambah apabila setelah dilakukan tes kesehatan korban mengalami luka berat. Maka hukuman pelaku berubah menjadi maksimal lima tahun penjara. Disinggur terkait motif penyerangan, manta Kapolres Bekasi mengatakan belum dapat memastikan hal ini, karena harus melakukan penangkapan pelaku terlebih dahulu untuk diinterogasi. \"Kalau sudah ketangkep pelakunya baru kita tahu motifnya,\" pungkas Umar. (jpg/yan/sat/JPC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: