Permenhub 108/2017 Tak Dicabut, Sopir Online di Cirebon Terancam Nganggur

Permenhub 108/2017 Tak Dicabut, Sopir Online di Cirebon Terancam Nganggur

CIREBON- Permenhub 108/2017 yang mengatur angkutan online kini terus memantik gejolak. Termasuk menuai reaksi penolakan dari para driver angkutan online di wilayah Cirebon. Aturan baru yang akan diberlakukan 1 Februari itu disebut-sebut mengekang keleluasan para driver online. Korlap Komando Pengemudi Online Cirebon, Ayip menegaskan pihaknya tetap dengan sikap yang sama, menolak Permenhub 108/2017. Peraturan itu dinilai lebih banyak merugikan mereka. Jika bulan mendatang penertiban mulai dilakukan dan ada driver online yang diamankan, pihaknya dengan anggota komunitas lainnya siap mengahalang. \"Sebagai aksi solidaritas, kami akan melindungi seluruh anggota yang telah masuk komunitas,\" tegas dia, kemarin. Banyak hal yang merugikan mereka. Ayip mencontohkan, aturan KIR yang hanya bisa dilakukan pada mobil keluaran tahun 2016 ke atas. Padahal dalam pihak aplikator, Ayip mengatakan batas mobil yang bisa daftar adalah mobil keluaran 2011. \"Saat ini mobil tahun 2011 banyak yang jadi taksi online. Kalau penerapan KIR hanya untuk 2016-2017 pasti banyak mobil yang akhirnya tidak terpakai,\" ungkapnya. Dia mengatakan jumlah driver taksi online yang memiliki mobil di bawah tahun 2016 kurang lebih berjumlah 300 hingga 400 armada. \"Artinya kalau KIR ditetapkan untuk mobil 2016-2017, sebanyak 300-400 armada berhenti dan driver-nya tidak bisa bekerja lagi. Terancam jadi pengangguran,\" tuturnya. Saat ini, sambung Ayip, ada sekitar 700 armada Go Car, dan beberapa ratis lainnya dari aplikator lain. Jadi jumlah keseluruhan armada driver takis online diperkirakan ada 1000 lebih. \"Ya seribu lebih, hampir 200 yang jalan,\" singkatnya. DATANGI ISTANA Kisruh payung hukum taksi online terus berlanjut. Ribuan pengemudi taksi online akan melakukan unjuk rasa di depan kompleks Istana Negara hari ini. Mereka sudah mengirimkan pemberitahuan ke polisi. Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan mencabut peraturan tersebut. Menhub Budi Karya mengatakan Permenhub 108/2017 telah didiskusikan organisasi driver online, operator, organda, dan beberapa organisasi lain yang terlibat. Menhub pun tidak akan mencabut peraturan yang sudah ada tersebut. Menurutnya jika PM 108/2017 itu dicabut akan menimbulkan caos sebab adanya peraturan itu dianggap sudah bisa memfasilitasi taksi daring maupun taksi konvensional. Sementara Sekeretaris Jenderal Organisasi Angkutan Sewa Khusus (Oraski) Fahmi Maharja menuturkan mereka menolak pemberlakuan Permenhub 108 itu karena menekan ruang gerak para pengusaha angkutan umum dan pengemudi. Sedangkan perusahaan aplikasi tidak mendapatkan pengaturan yang berarti. “Tanggal 1 Februari di razia. Yang jadi objek penderita hanya driver dan pengusaha angktuan umum. Aplikator yang memberikan order tak dapat sanksi,” ujar dia pada Jawa Pos (Radar Cirebon Group) kemarin (28/1). Dia menuturkan bahwa pada 78 yang mengatur sanksi terhadap perusahaan aplikasi. Bila tidak mematuhi syarat-syarat yang di atur dalam pasal 65, 66, dan 67 sanksinya hanya berupa rekomendasi kepada kementrian Kominfo. “Coba bandingkan dengan pasal 72 sampai dengan pasal 77 yang berisi sangsi tegas kepada pengemudi dan pengusaha angkutan umumnya,” tegas dia. Selain itu, dia menilai pemerintah sendiri belum siap mengimplementasikan Permehub tersebut. Lantaran Permenhub itu belum secara luas dipahami masyarakat bahkan di lingkungan dinas perhubungan di daerah. Salah satunya soal mekanisme uji kir dalam hal menandai mesin yang telah diuji. “Di Permenhub 108 itu diembos. Tapi tak semua Dishub mengerti. Uji kir di Tangsel ini pengalaman pribadi saya ada 10 unit mobil, mesinya semua masih diketrik. Ada bekas keektrikan angka,” ujar dia. Dampaknya mobil tersebut bisa jadi akan kehilangan klaim asuransi dan harga purna jualnya bisa turun. Bahkan, Fahmi mendapatkan laporan ada uji kir di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai juga penuh persoalan. Dinas setempat hanya mau menguji kir kendaraan taksi online bila sudah ada 50 kendaraan. “Di Sulsel bahkan ada ketentuan minimal 50 unit. Salahi PM 108,” ungkap dia. Karena kegelisahan tersebut, para driver dan pengusaha angkutan sewa khusus pun berencana untuk menggelar aksi di seberang Istana Merdeka. Fahmi menyebut jumlah massa mencapai ribuan orang. Selain dari Jabodetabek akan datang pula perwakilan driver dari Jogja, Semarang, dan Bandung. “Bisa jadi (ribuan peserta, red), karena daerah juga sudah dalam perjalanan menuju Jakarta,” ungkap dia. (apr/jun/lyn/idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: