Syarat Berbadan Hukum Memberatkan, Angkutan Online Harus Daftar Organda

Syarat Berbadan Hukum Memberatkan, Angkutan Online Harus Daftar Organda

MAJALENGKA – Peraturan terbaru menyatakan kuota angkutan sewa khusus tidak boleh lebih banyak dari keberadaan angkutan konvensional yang sudah ada. Selain itu, angkutan sewa khusus yang berbasis online maupun offline juga mesti terdaftar di Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda). Ketua DPC Organda Majalengka Anung Nurjaman menjelaskan, kuota angkutan sewa khusus untuk Kabupaten Majalengka sudah ditetapkan 279 unit melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat. Berarti jumlah angkutan online tidak boleh melebihi dari kuota tersebut. “Kalau kuota maksimalnya 279 ya sudah, karena ini telah menjadi keputusan. Nanti pada pelaksanaannya jangan lebih dari itu,” kata Anung, kemarin (28/1). Pihaknya berharap jumlah unitnya tidak harus dalam satu tahun harus mencapai jumlah maksimal 279. Pengisian kuotanya harus dilakukan secara bertahap setiap tahun sesuai kebutuhan, bukan berarti keran terbuka lebar hingga harus terisi semua 279 unit itu dalam satu tahun. Selain itu, pembagian antara angkutan sewa khusus online maupun offline pun diharapkan tidak seperti di daerah lain, dimana pembagiannya 50:50. Angkutan sewa khusus online jumlahnya diharapkan tidak boleh lebih banyak dari angkutan sewa offline, apalagi lebih banyak dibanding angkutan konvensional lainnya. “Angkutan online juga wajib memperhatikan kewajiban-kewajiban yang sudah diatur perundang-undangan. Harus uji KIR, harus berbadan hukum, harus mengantongi izin usaha jasa angkutan, identitas kendaraan harus jelas mencantumkan ciri sebagai taksi online, dan syarat lainya,” ujarnya. Yang tidak kalah penting adalah angkutan sewa khusus nantinya harus masuk menjadi anggota organda. Hal itu untuk memudahkan koordinasi dan pembinaan dari. Walaupun beroperasi tidak dalam trayek, angkutan sewa khusus juga bagian dari jenis usaha angkutan darat di jalan raya dan itu menjadi salah satu bagian dari organda. “Jangan sampai nanti ketika terjadi apa-apa baru minta dukungan ke organda. Kalau sudah terdaftar sebagai anggota, secara otomatis organda bisa membantu koordinasi dan pembinaan terhadap mereka,” paparnya. Sejumlah usulan dan pemikiran tersebut bakal dibawa pada rapat koordinasi lintas stakeholder, yang akan dilakukan Pemkab Majalengka melalui dinas terkait sebagai persiapan mengaplikasikan ketentuan yang meregulasi angkutan sewa khusus. Pihaknya berharap usulan organda bisa diakomodir. Fadilah, salah seorang warga yang awalnya berniat mendaftarkan mobilnya untuk dijadikan taksi online merasa keberatan dengan regulasi itu. Apalagi poin yang mewajibkan pelaku usaha mesti berbadan hukum dan kepemilikan minimal lima unit kendaraan. “Kalau aturannya seperti ini, sekalian saja beli angkot atau elf. Tidak ada bedanya syarat kelengkapan operasional taksi online dengan angkot atau elf, cuma beda di penentuan trayek saja,” keluhnya. (azs)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: