Panwaslu Kuningan Tak Ingin Blunder, Bertindak Berdasarkan Fakta

Panwaslu Kuningan Tak Ingin Blunder, Bertindak Berdasarkan Fakta

KUNINGAN–Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuningan Jubaedi SH MH, memastikan pihaknya tidak akan gegabah menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat terkait indikasi adanya pelanggaran menjelang Pilkada 2018. Tindak lanjut yang akan dilakukan akan mengacu berdasarkan aturan yang ada, yakni Undang-Undang nomor 10/2016. “Panwas itu kemarin masalah kedadiran Hasanah di Cilimus, di Hotel Purnama, disana banyak masyarakat yang mengadu terkait kehadiran Kepala Desa, terus ASN. Yang jadi masalah bahwa yang diatur oleh Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 khususnya pasal 70 dan 71 itu jika parpol dalam kampanye melibatkan pejabat BUMN dan BUMD, ASN dan TNI/Polri yang aktif, serta kepala desa dan aparat desa atau sebutan lainnya, nah itu dalam masa kampanye terlibat. Tapi ketika sekarang dalam masa abu-abu, mereka saja yang mendatangkan kepala desa, TB Hasanudin ataupun siapa, mereka belum pasti dan belum tentu ditetapkan calon oleh KPU pada tanggal 12 Februari. Kecuali dalam masa kampanye, itu jelas diatur oleh Undang-Undang,” kata Jubaedi kepada Radar Kuningan. Jubaedi tidak menginginkan Panwaslu blunder akibat menindaklanjuti indikasi adanya pelanggaran berdasarkan  desakan masyarakat umum, sehingga Panwaslu sendiri dianggap tidak hati-hati. Soal Bakal Cagub Jabar dari PDIP yang hadir ke Kuningan Senin lalu, yakni TB Hasanudin menghadirkan Bupati, ia menganggap TB masih bakal calon, belum menjadi calon karena belum ditetapkan oleh KPU. “Namanya bakal belum tentu jadi calon. Nah, ketika Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 menyatakan bahwa netralitas TNI/Polri, ASN, BUMN, BUMD, pejabat daerah, aparat desa, itu kan dalam masa kampanye diaturnya. Ketika sekarang, kan belum masuk masa kampanye, ini harus hati-hati. Tapi kita kaji juga, dan ini hasil keputusannya harus melalui pleno, setelah ada pleno, baru kita bisa berstatemen,” jelasnya lagi. Jubaedi menegaskan, Panwaslu bekerja berdasarkan laporan atau temuan di lapangan yang memenuhi unsur formil dan materil. Panwaslu juga bekerja bukan atas desakan calon tertentu atau sekelompok tertentu, karena tekad Panwaslu bekerja secara profesional. “Jadi, jangan karena desakan, kita tidak mengkaji dan langsung menindaklanjuti, ya ini bisa jadi blunder buat kita. Bukan membiarkan, tapi kita masih mengkaji atas laporan atau temuan. Ini akan kita sampaikan di kampanye damai, worning lah, bahwa ada aturan-aturan. Jangan sampai tim kampanye, simpatisan atau tim sukses melakukan perbuatan yang merugikan pasangan calon itu sendiri,” tandasnya. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: