Pelayanan RS Kurang Maksimal, Pasien BPJS Bisa Ajukan Pengaduan

Pelayanan RS Kurang Maksimal, Pasien BPJS Bisa Ajukan Pengaduan

MAJALENGKA-Pasien BPJS bisa melakukan pengaduan ketika mendapatkan pelayanan yang kurang maksimal dari pihak rumah sakit. Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kabupaten Majalengka Erra Widayati, saat ditemui di kantornya. Menurutnya, pasien BPJS dan umum memiliki hak mendapatkan pelayanan yang sama. Sehingga jika pasien BPJS diperlakukan kurang maksimal oleh pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, maka peserta BPJS bisa melapor. Teknisnya pasien BPJS bisa mendatangi kantor BPJS dan mengisi form pengaduan yang telah disediakan di kantor BPJS, dan mengisi identitas serta kronologi kenapa diperlakukan kurang maksimal oleh rumah sakit. “Jika teknis itu sudah ditempuh, nanti kita akan koordinasikan pihak rumah sakit yang bersangkutan dengan peserta BPJS. Peserta BPJS juga bisa telepon langsung ke nomor call center BPJS 1500400,” jelas Erra. Saat ditanyakan tunggakan pemerintah sebagai alasan kurang maksimalnya pelayanan rumah sakit, dirinya menegaskan bahwa kondisi itu tidak ada kaitannya dengan pelayanan. “Itu persoalan BPJS dengan pemerintah dan tidak ada kaitannya dengan pihak rumah sakit, apapaun alasannya pihak rumah sakit harus tetap memberikan pelayanan yang baik kepada pasien BPJS,” jawabnya. Sementara pembina wilayah III KSPSI Jabar Usep SW menyarankan BPJS bisa membentuk tim pengawas yang ditugaskan di setiap rumah sakit. Hal itu untuk meminimalisasi dan menindaklanjuti setiap keluhan dan pengaduan pasien. “Jika (tim pengawas, red) itu dibentuk, masyarakat tak perlu datang ke kantor BPJS tapi tinggal mendatangi pengawas BPJS yang bertugas di setiap rumah sakit. Saya berharap petugas bisa dibentuk dan berkerja sama dengan pemerintah setempat,” tandasnya. Dia juga berharap menjelang dioperasikannya Bandara Internasional Jawa Barat, pelayanan BPJS bisa terus ditingkatkan. Apalagi persoalan kesehatan sangat kompleks, dan harus diperhatikan oleh semua elemen baik pemerintah maupun BPJS itu sendiri. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: