Parpol Gagal Verfak Dianggap Tidak Memenuhi Syarat

Parpol Gagal Verfak Dianggap Tidak Memenuhi Syarat

MAJALENGKA-Proses tahapan verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) lama maupun baru yang berlangsung 30 Januari hingga 1 Februari, tidak ada tahapan verfak perbaikan. Hal ini mengacu pada tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pileg 2019, bahwa pada pertengahan bulan Februari mendatang sudah harus diputuskan nama-nama parpol yang berhak ikut Pileg 2019. Seperti diketahui, seluruh parpol di berbagai tingkat akhirnya wajib melakukan verifikasi faktual dengan dasar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara PUU nomor 53/PUU-XV/2017 terkait pada pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelumnya, verfak hanya dilakukan kepada parpol baru atau parpol yang belum ikut Pileg. Sehingga dalam menjalankan amanat putusan MK tersebut, seluruh parpol di tingkat Kabupaten Majalengka juga menjalani verfak yang petugas dan tim verifikatornya berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka. Anggota KPU Kabupaten Majalengka Sarkan SH SSos MM menjelaskan, pada tahapan verfak amanat putusan MK ini tidak diatur mengenai tahapan verfak perbaikan. Berbeda dengan tahapan verfak reguler sebelum muncul putusan MK, parpol baru yang menjalani verfak waktu itu diberi kesempatan perbaikan ketika terdapat kekurangan komponen-komponen yang diverifikasi. “Seperti yang telah dijadwalkan, pertengahan Februari ini sudah harus diputuskan parpol-parpol mana saja yang berhak ikut Pileg 2019,” kata Sarkan). Sehingga ketika pada tahapan verfak kali ini terdapat parpol yang salah satu komponen verifikasinya belum memenuhi syarat, maka tentu tidak akan ada toleransi dan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Kecuali perbaikannya dilakukan paling lambat 1 Februari. Misalnya ketika parpol menjalani verifikasi Factual KPU 30 Januari kemudian salah satu pengurusnya berhalangan hadir, maka bisa dihadirkan ulang di hari terakhir tahapan verfak. Sehingga dalam tahapan verfak saat ini, pihaknya membagi tugas para komisioner lain dan tim verifikator untuk mendatangi kantor-kantor sekretariat 14 parpol di Majalengka. Bahkan dalam satu hari, pihaknya mendatangi empat sampai lima sekretariat parpol sekaligus dan memakan waktu lebih dari setengah hari untuk menyelesaikan tahapan verfak. Mulai dari kepengurusan tingkat kabupaten hingga keanggotaan minimal menghadirkan 5 persen dari 1.000 anggota. Sementara anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka Bidang Penindakan Alan Barok Ulumudin MPd menjelaskan, selama tahapan verfak amanat putusan MK pihaknya belum mendapati temuan yang menonjol. Proses verfak kali ini jauh lebih ringan dibandingkan tahapan verfak regular, sebelum munculnya perubahan atas pasal pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: