KPAI Ingatkan Bawaslu: Awas, Pelibatan Anak dalam Kampanye

KPAI Ingatkan Bawaslu: Awas, Pelibatan Anak dalam Kampanye

JAKARTA - Tahapan kampanye dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018, tinggal hitungan hari. Para kontestan politik di-warning untuk tidak menggunakan money politics. Apalagi sampai melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik. Anak-anak dilarang untuk kampanye. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto. Dia pun mengimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih memerhatikan pelibatan anak-anak dalam kampanye pilkada. \"Tidak boleh ada menyalahgunakan anak-anak dalam kegiatan politik. Ada lima belas indikator pengawasan pelanggaran penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Termasuk, katakanlah terlibat money politics, anak dieksploitasi untuk kepentingan kampanye,\" tutur Susanto. Susanto mengungkapkan, ada beberapa jenis eksploitasi anak. Di antaranya, melibatkan anak dalam aktivitas kampanye, dan menjadikan anak sebagai juru kampanye. \"Memanfaatkan anak untuk money politics atau aktivitas lain, yang bisa dimaknai sebagai money politics. Misalnya, sebar sembako dan sebagainya. Itu juga bisa dimaknai sebagai money politics. Atau misalnya, anak dijadikan Jurkam (juru kampanye). Atau bukan dijadikan Jurkam, tetapi dari materi kampanyenya bisa dimaknai sebagai eksploitasi,\" jelasnya. Menurut Susanto, hal itu sesuai Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Intinya, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Masih di tempat yang sama, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan bahwa UU Pilkada melarang pelibatan anak dalam kampanye. Namun menurutnya, belum ada aturan yang tegas terkait sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran. \"Ada beberapa ruang UU Pilkada, yang menyatakan pelibatan anak itu sebuah hal yang dilarang. Tapi, memang sanksinya tidak secara tegas diatur. Apakah ini sanksi administrasi atau pidana,\" kata Abhan. Menurut Abhan, bila yang terjadi merupakan sanksi administrasi, Bawaslu akan melakukan tindakan untuk memberikan sanksi. Namun bila pelanggaran pidana yang terjadi, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menindak. \"Kalau sanksi administrasi, kami akan lakukan tindakan. Misalnya, ada kampanye yang jadikan anak sebagai Jurkam atau anak dinaikkan ke atas panggung jadi kelompok penari, atau menyanyikan slogan pasangan calon. Itu yang akan kami lakukan tindakan tegas. Kami akan langsung koordinasi dengan tim pasangan calon, untuk diturunkan. Itu yang akan kami lakukan,\" jelasnya. Terkait sanksi lainnya, sambung Abhan, Bawaslu akan merekomendasikan pada penyidik untuk memproses tindak pidana. \"Tetapi kalau terkait sanksi lain, karena di UU tidak mengatur kalau itu bagian dugaan pidana umum, kami rekomendasikan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut tindak pidananya,\" pungkasnya. (bis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: