Kasat Lantas Nilai Salah Kaprah Urus Amdal Lalin

Kasat Lantas Nilai Salah Kaprah Urus Amdal Lalin

CIREBON-Selain realisasi flyover dan elevated train sebagai solusi kemacetan, penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir perlu segera dievaluasi. Mestinya, badan jalan tidak boleh digunakan untuk aktivitas perparkiran karena menyebabkan penyempitan. Apalagi dengan kondisi lalu lintas kota yang kian padat. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota AKP Rezkhy Satya Dewanto SIK menilai, pemanfaatan ruang jalan tidak semestinya terjadi karena salah kaprah dalam pengurusan perizinan. Hal ini terjadi karena overload daya tampung parkir sebuah gedung maupun pertokoan. Ia mempertanyakan pengurusan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). “Setiap pembangunan baik pertokoan, pusat perbelanjaan dan lainnya harus memiliki izin lalin dari satlantas. Ini nggak pernah ditempuh,” ujar Rezkhy kepada Radar. Selama ini, kata dia, masyarakat salah kaprah yang hanya tahu mengurus izin ke Dinas Perhubungan (Dishub). Padahal harusnya ada rekomendasinya dari satlantas setelah itu baru ke dishub. Akhirnya tidak ada survei termasuk dalam urusan daya tampung parkir. Mengapa harus ada Amdal Lalin? Rezkhy menyontohkan saat ada ruko atau toko besar berlokasi di pinggir jalan dan ramai, seringkali tidak menyediakan lahan parkir yang memadai. Tak aneh bila kemudian parkir pengunjung tumpah ke jalan dan  akhirnya bikin macet. Padahal, dalam Amdal Lalin diatur tentang penyediaan lahan parkir, luas lahan hingga apa yang akan dijual. “Amdal Lalin itu sebelum mengajukan izin usaha,” katanya. Rezkhy menyebutkan, di Kota Cirebon banyak terdapat penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir para pengunjung tempat. Kebanyakan berada di jalan utama yang notabene padat kendaraan. Salah satunya pertokoan di simpang empat Jl Cipto Mk-Tuparev (Lampu Merah Gunungsari). Amdal Lalin juga tidak bersifat permanen. Ketika ada perluasan area atau lahan parkir bisa mengajukan ulang. Dia menambahkan, bila bangunan terlanjur berdiri tanpa izin Amdal Lalin belum terpenuhi seharusnya ada survei ulang. Untuk memperluas informasi Amdal Lalin, pihaknya memanfaatkan media massa agar masyarakat tersosialisasi. Diharapkan pengetahuan dan kesadaran tentang izin Amdal Lalin dapat menambah ketertiban lalu lintas, sehingga tidak ada lagi parkir tumpah ke jalan. (tta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: