Darurat, Pemkab Cirebon Boleh Otoriter Tentukan Lokasi TPA

Darurat, Pemkab Cirebon Boleh Otoriter Tentukan Lokasi TPA

CIREBON - Persoalan sampah di Kabupaten Cirebon bisa teratasi pasca TPA Gunung Santri ditutup tahun 2017 lalu. Namun, pemerintah daerah enggan mengambil risiko. Padahal, bisa melakukan diskresi tentang darurat sampah di Kabupaten Cirebon. Duta Lingkungan Provinsi Jawa Barat Yoyon Suharyono mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon bisa menuntaskan persoalan sampah. Sebab, pemerintah daerah tidak mempunyai TPA. Padahal, pembebasan lahan TPA yang direncanakan di tiga lokasi tahun 2017 lalu itu, bisa dilakukan tanpa harus menunggu Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan. Sebab, saat ini kondisi Kabupaten Cirebon darurat sampah. “Nyatanya, TPA Ciledug sudah overload dan masa kontraknya akan habis pada Mei mendatang. Sementara, alokasi anggaran Rp 21 miliar untuk pembebasan lahan TPA pada tahun 2017, kini tidak dianggarkan di tahun 2018,” ujar Yoyon kepada Radar Cirebon, Jumat (23/2). Menurutnya, untuk bisa membebaskan lahan TPA tanpa menunggu pengesahan Perda RTRW, maka Pemerintah Kabupaten Cirebon bisa melakukan diskresi tentang darurat sampah di Kabupaten Cirebon. Karena bagaimana pun persoalan sampah harus segera diselesaikan, sedangkan Kabupaten Cirebon juga memiliki persoalan TPA. “Meski demikian, saya tetap mengapresiasi pemerintah daerah dengan menyewa lahan di Desa Palimanan Barat seluas 4,3 ha untuk TPA, pasca TPA Ciledug ditutup. Tapi, kecil kemungkinan ketika pemerintah daerah berupaya untuk mencoba membuka kembali TPA Gunung Santri. Sebab, masyarakat di sana menolak TPA Gunung Santri diaktifkan kembali,” ucapnya. Selain melakukan diskresi, Pemkab Cirebon juga wajib otoriter dalam penanganan sampah, mengingat ini adalah untuk kepentingan masyarakat secara luas. “Kalau tidak otoriter saya yakin dalam penentuan lokasi TPA baru nanti akan banyak juga penolakan dari warga,” tandasnya. Sementara itu, aktivis Sanggar Lingkungan Hidup (SHL), Tris Setiani menilai, banyaknya sampah yang berceceran di wilayah Kabupaten Cirebon, sudah bukan menjadi pemandangan aneh. Sebab, sampah di Kabupaten Cirebon masih menjadi masalah besar. Apalagi, Kabupaten Cirebon hanya mempunyai satu TPA di Kecamatan Ciledug. Kondisi TPA pun, kini sudah meluber ke Sungai Cisanggarung. “Wajar saja ketika sampah numpuk di mana-mana. Selain keberadaan TPA yang jauh dan sudah overload, TPS di Kabupaten Cirebon pun sangat minim,” paparnya. Perempuan yang akrab disapa Tris itu melihat, pemerintah daerah kurang serius dalam menangani persoalan sampah. Hal itu dapat dilihat dari belum adanya TPA baru hingga saat ini. “Memang persoalan sampah bukan saja tanggung jawab pemerintah. Tapi minimal dari pemerintah dulu. Kalau pemerintah sudah menyiapkan infrastrukturnya kemudian dibarengi penyadaran terhadap masyarakat,” jelasnya. Ia juga mendesak agar pemerintah memikirkan pengelolaan sampah setelah adanya TPA. Jangan sampai TPA hanya dijadikan tempat untuk menumpuk sampah saja. Karena bukan solusi. Pemerintah harus memikirkan bagaimana pengelolaannya. “Misalnya untuk lingkup kecil, kami membuat bank sampah. Sampah-sampah plastik kami olah jadi bahan bakar. Memang bank sampah sulit dibentuk di tiap desa, karena kesadaran masyarakat kurang. Nah, ini juga yang jadi pekerjaan rumah kami. Bagaimana mengajak masyarakat agar peduli dan ikut menjaga lingkungan,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: