SPI Minta Izin Alih Fungsi Lahan Dihentikan

SPI Minta Izin Alih Fungsi Lahan Dihentikan

CIREBON-Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Cirebon meminta agar Pemkab Cirebon menghentikan izin alih fungsi lahan pertanian. Pasalnya alih fungsi lahan pertanian saat ini sudah sangat masif. Sekretaris Majelis Pertimbangan DPC SPI Kabupaten Cirebon Dedi Supriyanto kepada Radar Cirebon mengatakan, saat ini alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Cirebon sangat banyak sekali. “Sudah banyak sekali lahan pertanian yang benar-benar produktif lalu beralih fungsi, ini kan sangat disayangkan,” ujarnya. Menurut Dedi, apabila alih fungsi lahan ini terus berlangsung, maka akan berdampak pada lahan pertanian di kabupaten Cirebon yang semakin sedikit. “Bisa dibayangkan seandainya izin alih fungsi lahan ini terus dilanjutkan, maka tentunya lahan pertanian yang ada di kita semakin menyusut, sehingga pertanian di Kabupaten Cirebon terancam,” ujarnya. Dedi mengatakan hal yang paling ditakuti oleh pihaknya yaitu tatkala tidak ada lagi lahan pertanian di Kabupaten Cirebon. “Kabupaten Cirebon ini merupakan lumbung pangan nasional, nah kalau alih fungsi lahan masih terus dilanjutkan, bisa-bisa kita tidak lagi menjadi lumbung pangan nasional, malah nanti gantian Kabupaten Cirebon yang bergantung pangan kepada daerah lain, ini kan sangat ironis, dan bisa saja terjadi di Kabupaten Cirebon dengan maraknya alih fungsi lahan ini,” ujarnya. Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon DR H Ali Effendi MM mengatakan memang banyak terjadi alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Cirebon. Kendati demikian, pihaknya memastikan akan selektif untuk proses pengajuan perizinan alih fungsi lahan. Artinya tidak semua yang mengajukan perizinan alih fungsi lahan diizinkan semunya. “Kita lihat dulu, kalau memang perizinannya untuk alih fungsi lahan yang produktif, jelas kita tolak, namun jika untuk lahan yang tidak produktif dan memang memungkinkan dibangun, maka akan kami pertimbangkan,” paparnya. Ali mengakui meskipun pihaknya sangat selektif dalam memberikan perizinan alih fungsi lahan, namun banyak pengusaha atau pengembang yang bandel. “Membandel di sini dalam arti ketika perizinan masih dalam proses, belum ada izinnya, namun pengembang sudah berani melakukan pembangunan di lahan tersebut. Padahal harusnya tidak boleh melakukan pembangunan sebelum izin alih fungsi lahan keluar, itu sama sekali tidak dihiraukan,” terang Ali. Ia pun merasa sangat bingung dengan pengembang yang membandel tersebut. Pihaknya juga tidak bisa memberikan sanksi. “Sanksinya itu ada di Raperda Perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, sedangkan Raperda ini masih diajukan kepada DPRD. Nah nanti sanksinya di Perda tersebut sangat berat, tidak hanya bagi pengusaha namun kalau ada misal pejabat terkait yang berani memberikan izin, padahal tidak sesuai maka pejabat pemberi izin tersebut juga akan terkena sanksi,” tutupnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: