Setelah 2 Tahun, Akhirnya Perda RTRW Disahkan
CIREBON-DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya mengesahkan revisi peraturan daerah (perda) nomor 17 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pengesahan Perda RTRW itu, ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH pada Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Perda RTRW tahun 2018-2038, Jumat (18/5) lalu. \"Pembahasan revisi Perda RTRW ini menguras banyak energi dan waktu. Dan perlu diketahui, pembahasan revisi Perda RTRW memakan waktu 2 tahun lebih. Alhamdulillah, kini revisi Perda RTRW baru bisa disahkan hari ini (kemarin, red),\" ujar Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH kepada Radar Cirebon, usai memimpin rapat paripurna. Pria yang akrab disapa Jimus itu menyampaikan, pengesahan Raperda RTRW ini tujuannya bukan untuk legalisasi kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai melalui normatif aturan. Tapi, untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Cirebon yang nyaman dan aman serta berkelanjutan, sebagai sentra industri, pertanian dan lainnya. “Akhirnya, polemik proses perizinan dan lingkungan tidak akan terjadi lagi di Kabupaten Cirebon. Justru akan menjadi daya tarik para investor. Di samping itu, pemerintah daerah pun akan diuntungkan karena ada jaminan pemerataan pembangunan,” paparnya. Menurutnya, setelah Perda RTRW disahkan, menjadi tugas pemerintah daerah melalui SKPD untuk mengejawantahkan pasal per pasal dari isi Perda RTRW itu sendiri. Sebab, isi revisi perda nomor 17 tahun 2011 tentang RTRW yang terbaru ini substansi materi 50 persen diganti. “Ketika diganti semua, otomatis pemerintah dan investor harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Mengingat, Perda RTRW ini diselaraskan dengan rencana tata ruang secara nasional,” tandasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II Sofwan ST mengatakan, dari empat bidang garapan pansus II yang siap disahkan baru Raperda Perubahan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang RTRW. Sedangkan tiga raperda lainnya seperti Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Komunikasi dan Informasi, Perubahan Perda No 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda Retribusi Jasa Usaha belum bisa disahkan karena masih harus dilakukan pendalaman. “Perlu diketahui, bahwa pembahasan Raperda RTRW ini melalui proses panjang dan cukup menguras tenaga. Namun karena komitmen eksekutif dan legislatif, akhirnya perda ini bisa disahkan sesuai target,” singkatnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: