Tukar Guling Tanah Kampus ITB Tuntas, DPKPP Segera Lakukan Appraisal

Tukar Guling Tanah Kampus ITB Tuntas, DPKPP Segera Lakukan Appraisal

CIREBON-Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon segera menyelesaikan pembebasan lahan empat bidang tanah milik desa untuk pembangunan Institut Teknologi Bandung (ITB). Pasalnya, persyaratan pengajuan tukar guling lahan tiga desa siap diserahkan ke Gubernur Jawa Barat. Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon A Sukma Nugraha SH MM menyampaikan, sebetulnya permasalahan tanah di tiga desa, yakni Desa Geyongan,  Kebonturi dan Tegalkarang tahun 2017 juga sudah bisa selesai. Namun yang menjadi persoalan, desa belum mendapatkan tanah penggantinya. Sehingga belum dapat memberikan usulan atau mengusulkan kepada gubernur. \"Karena rekomendasi ke gubernur salah satunya adalah harus ada hasil appraisal dari tanah desa dan tanah penggantinya. Tapi alhamdulillah sekarang tanah penggantinya untuk tiga desa itu sudah ada. Tinggal kami melakukan appraisal saja. Selanjutnya diusulkan ke gubernur,\" ujar pria yang akrab disapa Agas. Kaitan dengan tanah pengganti, sambung Agas, masih di sekitar Kecamatan Arjawinangun dan Kecamatan Gegesik. Menurutnya, empat bidang tanah itu jika ditotal luasnya sekitar 4 ha. \"Dengan demikian, dari total 125 bidang tanah dengan luas 30 ha untuk pembebasan lahan ITB akan segera tuntas di tahun 2018,\" tandasnya. Sementara itu, Plt Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina menuturkan, tukar guling tanah desa untuk pembangunan Kampus ITB Cabang Cirebon, kini sudah tersedia. Langkah selanjutnya, tinggal pemerintah daerah melakukan appraisal terhadap tanah desa yang ditukar guling tersebut, serta mengusulkan izin rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat. \"Hari ini (Selasa, red)  kami sudah melakukan rapat bersama Kuwu Kebonturi, Geyongan, dan Tegalkarang. Juga dinas-dinas terkait seperti DPKPP, Dinas Perberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat Palimanan dan Arjawinangun. Tak lain untuk menyelesaikan permasalahan terkait permintaan izin aset dari desa ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,\" terangnya. Selain itu, kata Selly, pihaknya juga ingin mengatahui sejauh mana persiapan masing-masing kuwu yang tanahnya akan ditukargulingkan untuk kebutuhan pembangunan ITB Cabang Cirebon. Baik dari lokasi tanah pengganti, hingga persyaratan-persayaratan apa saja yang sudah disiapkan. “Tapi pada prinsipnya, kita sudah ada kesepakatan. Karena pada 31 Mei 2018, appraisal sudah selesai dilakukan DPKPP. Kemudian di awal Juni, kita harus sudah mengajukan usulan izin rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat,” tuturnya. Dia menyampaikan, pada anggaran perubahan 2018 nanti, Pemda Kabupaten Cirebon bisa menganggarkan pembebasan di empat bidang tanah yang akan diberikan untuk hibah kepada ITB seluas 30 hektare. “Supaya kita bisa menganggarkan di perubahan tahun ini, untuk pembebasan empat bidang tanah di tiga desa tadi,” imbuhnya. Sementara itu, Kuwu Geyongan Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Sukara mengaku, semua persayaratan untuk tukar guling tanah desanya sudah terpenuhi semua, dan diserahkan ke pemda setempat. Pihaknya tinggal menunggu langkah selanjutnya dari DPKPP setempat. “Kita tinggal menunggu tim appraisal dari pemda. Adapun untuk tanah penggantinya kita ada di Kecamatan Gegesik,” singkatnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: