Inilah Fakta Jokowi Teken Peraturan Pemerintah soal THR dan Gaji Ke-13
JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri serta pensiunan. Besaran THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah tahun ini lebih besar dari sebelumnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jumlah uang yang diterima juga lebih besar, hampir sama dengan jumlah gaji (take home pay) yang didapat tiap bulan. “THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” kata Sri saat mengumumkan hal ini di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). Dia juga didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Adapun untuk gaji ke-13, kata Menkeu, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut merinci anggaran Rp 35,7 triliun disiapkan untuk kenaikan tunjangan dan gaji ketiga belas. Apabila dirinci, komponen tersebut terdiri dari tunjangan kinerja yang dialokasikan sebesar Rp 5,7 triliun, THR gaji Rp 5,2 triliun, THR pensiunan senilai Rp 6,8 triliun, tunjangan kinerja ketiga belas sebesar Rp 5,7 triliun, serta pensiun ketiga belas sebesar Rp 6,8 triliun. \"Ini meningkat 68,9 persen dari tahun lalu, karena pensiunan tahun ini dapat THR,\" kata Sri. Mengenai mekanisme pembayarannya, Sri akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga bisa dilakukan seluruh proses oleh satuan kerja. Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara, dapat dimulai pada akhir bulan ini. Targetnya, seluruh pembayaran THR dapat selesai pada awal bulan depan, sebelum perayaan Idul Fitri. Sementara pengajuan gaji ke-13 bisa dilakukan akhir bulan depan dan pembayarannya pada awal Juli mendatang. Sesuai dengan kebijakan gaji ke-13 ditujukan membantu ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS, Polri, dan TNI, terutama untuk anak-anak sekolah mereka. Sri meminta Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menyelaraskan waktu pembayarannya sesuai yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Karena beban pemberian THR dan gaji ke-13 itu menjadi tanggungan anggaran daerah (APBD) setempat. “Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan selama ini memang sudah dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,” kata Menkeu. (wb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: