Surat Suara Pilgub Tiba di Majalengka

Surat Suara Pilgub Tiba di Majalengka

MAJALENGKA - Surat suara untuk keperluan memilih gubernur/wakil gubernur Jawa Barat dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, telah tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Majalengka. Surat suara untuk Pilgub Jabar dan Pilbup Majalengka kini siap disortir. Anggota KPU Kabupaten Majalengka Nasihin menjelaskan, surat suara pilgub tersebut diterima sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Majalengka keseluruhan. Kemudian ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT per TPS, serta 2.000 lembar untuk keperluan pemungutan suara ulang (PSU). Dia menjelaskan, untuk Jumlah DPT Kabupaten Majalengka sendiri yang telah ditetapkan bagi keperluan pilkada serentak 27 Juni mendatang, adalah 952.537. Sedangkan, jumlah surat suara cadangan sebesar 2,5 persen per TPS yakni 24.892. Sehingga, jumlah surat suara inti Pilgub Jabar ada sebanyak 977.429 lembar. Jumlah tersebut belum termasuk 2.000 lembar surat suara yang akan digunakan untuk keperluan pemungutan suara ulang (PSU) jika terjadi. Sehingga, jumlah total surat suara yang didapatkan KPU Kabupaten Majalengka untuk keperluan Pilgub Jabar adalah sebanyak 979.429 lembar. “Surat suara Pilgub Jabar sudah kami terima, kamis kemarin. Jumlahnya sama seperti surat suara pilbup. Surat suara itu kami jemput di percetakan yang ditunjuk KPU Provinsi Jawa Barat, yakni di PT Gramedia berlokasi di Cikarang. Proses penjemputan dikawal petugas keamanan dan setiap serah terima disaksikan Panwaslu,” kata Nasihin. Menurutnya, dalam pelaksanaan pilkada serentak 2018 ini baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Majalengka pada ajang pilkada menggunakan dua surat suara. Karena memang konsepnya pilkada serentak maka surat suara yang diperlukanya pun ada dua jenis yakni untuk pilgub dan pilbup. Surat suara tersebut, kata Nasihin, saat ini disimpan di gudan KPU Majalengka yang tertutup rapat dan disegel. Sebelum nantinya akan dilakukan proses sortir dan pelipatan surat suara sebelum dialokasikan sesuai kebutuhan per TPS yang jumlah hak pilihnya ditambah dengan 2,5 persen surat suara cadangan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: